Lukas menjelaskan, KPPS mempunyai tugas untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Untuk 5.418anggota KPPS yang telah dilantik,jelasnya, akan diberi Bimbingan Teknis (Bimtek) .
Hal itu agar para anggota KPPS itu dapat memahami secara komperhensif mengenai hal-hal teknis dan cara-cara kerja KPPS mulai dari persiapan TPS, pencoblosan hingga perhitungan suara.
Untuk masa kerja KPPS, tambah Lukas telah diatur secara jelas dalam Keputusan KPU Nomor 1669 tahun 2023 di mana ditetapkan bahwa pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 dilakukan serentak pada Kamis, 25 Januari 2024, sementara masa kerjanya terhitung sejak KPPS dilantik dan berakhir pada 25 Februari 2024.
Ia berharap seluruh anggota KPPS di Kabupaten TTU yang dilantik hari ini dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab untuk menyukseskan pemilu 2024.
Baca Juga: Perwira Kelahiran Bobonaro, Resmi Jabat Danrem 161 Wirasakti Kupang
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusrainside.com
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Ini Alasan Prabowo Tetap Amankan Keponakannya di DPR
Prabowo Subianto Diundang ProJo di Kongres 2025: Ada Pesan Khusus Jokowi?
Misteri Ketidakhadiran Gibran di Acara Penting Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Banyak yang Bertanya-tanya
4 Pejabat Ini Dipecat Jokowi Gara-Gara Kritik Whoosh? Fakta di Balik Pemberhentian Jonan Cs yang Bikin Heboh