Lukas menjelaskan, KPPS mempunyai tugas untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Untuk 5.418anggota KPPS yang telah dilantik,jelasnya, akan diberi Bimbingan Teknis (Bimtek) .
Hal itu agar para anggota KPPS itu dapat memahami secara komperhensif mengenai hal-hal teknis dan cara-cara kerja KPPS mulai dari persiapan TPS, pencoblosan hingga perhitungan suara.
Untuk masa kerja KPPS, tambah Lukas telah diatur secara jelas dalam Keputusan KPU Nomor 1669 tahun 2023 di mana ditetapkan bahwa pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 dilakukan serentak pada Kamis, 25 Januari 2024, sementara masa kerjanya terhitung sejak KPPS dilantik dan berakhir pada 25 Februari 2024.
Ia berharap seluruh anggota KPPS di Kabupaten TTU yang dilantik hari ini dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab untuk menyukseskan pemilu 2024.
Baca Juga: Perwira Kelahiran Bobonaro, Resmi Jabat Danrem 161 Wirasakti Kupang
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusrainside.com
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir