Dalam persidangan yang berlangsung, Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, menyoroti keberadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk legalisasi ijazah pada periode kuliah Jokowi, yaitu dari tahun 1980 hingga 1985. Pertanyaan ini dijawab oleh perwakilan UGM dengan pengakuan bahwa tidak ada SOP tertulis untuk legalisasi ijazah pada masa tersebut.
Perwakilan UGM menjelaskan bahwa aturan akademik pada era 1980-an hanya berbentuk buku panduan dan tidak memiliki format prosedural baku seperti SOP yang dikenal saat ini. Ketika diminta untuk menjelaskan isi dari buku panduan tersebut, jawaban dari UGM dinilai belum memberikan gambaran yang lengkap dan memuaskan, termasuk mengenai aturan kuliah kerja nyata (KKN) dan penanganan data akademik.
Esensi Persoalan: Hak Publik atas Informasi
Jurnalis senior Lukas Luwarso, yang terlibat dalam gugatan ini, menegaskan bahwa tujuan utama bukanlah untuk memperdebatkan keaslian atau kepalsuan ijazah. Langkah ini lebih dimaksudkan untuk membuktikan bahwa terdapat jalan yang elegan dan berbasis bukti melalui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pendapat serupa disampaikan oleh Ahmad Akhyar Muttaqin yang menyoroti persoalan hak hukum atas dokumen akademik. Sementara itu, kuasa hukum BonJowi, Petrus Celestinus, berpendapat bahwa dokumen seperti ijazah yang digunakan untuk menduduki jabatan publik tidak seharusnya ditutup-tutupi dengan alasan data pribadi, karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahuinya.
Keputusan dan Tahapan Selanjutnya
Majelis Komisi Informasi Pusat memutuskan untuk melanjutkan proses sengketa ini ke tahap Ajudikasi. Universitas Gadjah Mada diwajibkan untuk melakukan uji konsekuensi dalam waktu dua minggu guna membuktikan dasar pengecualian informasi akademik yang mereka klaim sebagai informasi yang dikecualikan atau rahasia.
Sementara itu, untuk gugatan terhadap KPU RI, KPU DKI Jakarta, dan KPU Surakarta, majelis mengarahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi. Hal ini disebabkan karena sebagian informasi yang diminta dinyatakan dapat diberikan atau bahkan telah diberikan sebelumnya.
Artikel Terkait
Prabowo: Menteri Turun ke Bencana, Datang atau Tidak Selalu Disalahkan
Catatan Absensi Anwar Usman di MK Kembali Jadi Sorotan
Wajah Kejaksaan Tercoreng Arang, Terpidana Kasus JK Kabur Lagi
Pilkada Campuran: Solusi atau Sekadar Memindahkan Arena Transaksi?