KPK Gandeng Pemda, Aset Rp 122 Triliun Kembali ke Pangkuan Daerah

- Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15 WIB
KPK Gandeng Pemda, Aset Rp 122 Triliun Kembali ke Pangkuan Daerah

Upaya mengembalikan kerugian keuangan negara terus digenjot KPK. Ketua lembaga antirasuah itu, Setyo Budiyanto, mengungkapkan salah satu strateginya adalah dengan menggandeng pemerintah daerah untuk menertibkan aset-aset yang ada.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026), Setyo menjelaskan lebih detail.

"Optimalisasi pengelolaan keuangan negara tidak cuma lewat penanganan kasus korupsi," ujarnya.

"Kami juga lakukan koordinasi dan supervisi. Itu bagian dari kerja kami."

Kerja sama itu ternyata membuahkan hasil yang fantastis. Sepanjang tahun 2025, KPK bersama berbagai Pemda berhasil menyelamatkan dan menertibkan aset senilai Rp 122,10 triliun. Angka yang sulit dibayangkan, bukan?

Nilai sebesar itu terbagi untuk beberapa hal. Untuk fasilitas sosial dan umum, nilainya mencapai Rp 116,7 triliun. Sementara penagihan tunggakan pajak yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 5,41 triliun.

"Beberapa aset ini kita lakukan penertiban sehingga kembali menjadi aset Pemda," sebut Setyo.

Aset yang dimaksud beragam jenisnya. Mulai dari waduk, pasar, sampai kebun binatang. Intinya, aset-aset yang sebelumnya 'terlantar' atau tidak terkelola dengan baik, akhirnya kembali ke pangkuan daerah.

Di sisi lain, upaya pengembalian aset langsung dari perkara korupsi juga terus berjalan. Sepanjang tahun yang sama, KPK berhasil mengembalikan aset senilai Rp 1,531 triliun ke kas negara.

Angka itu mungkin tak sebesar hasil penertiban aset daerah, tapi tetap signifikan. Dan yang jelas, upaya itu tak akan berhenti.

"KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara," tutup Setyo menegaskan komitmen lembaganya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler