MURIANETWORK.COM - Fakta miris terkuak dalam persidangan kasus pencurian beras di Pengadilan Negeri Rejang Lebong yang digelar (22/5/2025)
Seorang pria berinisial MA (46), tak punya pilihan lain agar keluarganya bisa makan
Kehabisan akal, dia akhirnya memutuskan untuk mencuri beras di sebuah rumah makan
Cerita itu terkuak setelah sidang terhadap MA yang digelar pada Kamis (22/5/2025), menghadirkan istri terdakwa, N. Sang istri pun menceritakan kondisi ekonomi keluarga mereka yang sangat memprihatinkan.
Diketahui, buruh harian berinisial MA, warga Jalan Iskandar Ong, Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, kini harus menjalani proses hukum di pengadilan.
MA ditangkap setelah membobol sebuah warung makan demi membawa pulang beras dan gas elpiji untuk keluarganya. Aksi tersebut membuatnya terjerat kasus pencurian.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Sabtu (15/2/2025) siang, di rumah orang tuanya.
Ia diduga tidak beraksi sendiri, melainkan bersama saudara kembarnya yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 2 Januari 2025 di sebuah Warung Padang di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup.
Dari warung tersebut, MA mengambil satu karung beras dan dua tabung gas elpiji, yang kemudian langsung digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.
Sidang yang digelar pada Kamis (22/5/2025) mengungkap sisi kemanusiaan dari kasus ini.
Istri terdakwa, N, hadir sebagai saksi dan menceritakan kondisi ekonomi keluarga mereka yang sangat memprihatinkan.
“Saya tidak tahu kalau itu hasil mencuri. Waktu dia pulang bawa beras, langsung saya masak. Karena di rumah memang tidak ada beras sama sekali,” ujar N di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa suaminya sudah lama tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka hidup dalam keterbatasan, sering kali tidak makan karena tidak ada bahan makanan di rumah.
“Kadang ada beras, kadang tidak. Karena memang dia sekarang tidak ada kerjaan,” tambahnya.
Pihak keluarga telah berusaha meminta perdamaian kepada pemilik warung, namun hingga kini belum ada titik temu. Korban tetap memilih melanjutkan proses hukum.
MA dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Ia juga dikenakan subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
MA didampingi penasihat hukum dari LBH Bhakti Alumni UNIB Cabang Curup, Seri Utami Ningsih, S.H., M.H., C.Me. Ia berharap kasus ini dapat ditinjau secara lebih bijak oleh majelis hakim.
“Klien kami mengakui memang melakukan pencurian, tapi bukan untuk dijual. Barang curian itu langsung dipakai untuk kebutuhan makan keluarga. Karena itu, kami harap ada pertimbangan dari hakim,” kata Seri.
Sumber: wartakota
Artikel Terkait
Modus Lakukan Ruqyah, Oknum Kepala Sekolah Diduga Cabuli Janda Cantik
Terungkap, Dosen UIN Mataram Cabuli Mahasiswi Bidikmisi di Kamar Asrama dan Ruang Rapat
Bejat! Modus Janjikan Bakso Gratis, Tukang Bakso di Subang Cabuli Gadis Remaja
Tunjukkan Video Dewasa, Kakak di Jombang Bujuk dan Perkosa Adik Kandung dari SD hingga Lulus SMA