Dedi Mulyadi Desak Sanksi untuk Lurah, Camat, dan Kadin Lingkungan atas Penebangan 10 Pohon di Bandung

- Jumat, 07 Agustus 2026 | 06:30 WIB
Dedi Mulyadi Desak Sanksi untuk Lurah, Camat, dan Kadin Lingkungan atas Penebangan 10 Pohon di Bandung

Penebangan sepuluh pohon besar di kawasan Jalan LLRE Martadinata, Bandung, untuk pembangunan lapangan padel memicu kemarahan publik dan mendorong desakan tegas dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia meminta Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada lurah, camat, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat karena dinilai lalai dalam pengawasan.

Dedi Mulyadi menyoroti lemahnya fungsi pengawasan Pemerintah Kota Bandung yang membiarkan aksi penebangan pohon rindang di jalan protokol berlangsung tanpa terdeteksi. Menurutnya, kejadian ini bukan persoalan sepele, melainkan cerminan kelalaian dan pembiaran yang harus ditindak tegas.

"Masa orang nebang 10 pohon enggak ketahuan? Ada petugas di situ, ada tukang sapu, ada pengawas. Ada Satpol PP lewat tiap hari, ada pegawai Dinas Perhubungan, ada Lurah, ada Camat, ada RT, ada RW," ujar Dedi Mulyadi, Kamis (6/8/2026).

Ia menegaskan bahwa sanksi harus dijatuhkan kepada para pejabat terkait sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian tersebut. "Lurahnya kasih sanksi, Camatnya kasih sanksi, Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi. Artinya itu ada kelalaian, ada pembiaran," imbuhnya.

Dedi juga mengingatkan bahwa tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) penting untuk menumbuhkan kepedulian terhadap kelestarian kota.

Penyelidikan dan Proses Hukum

Menanggapi desakan tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan pihaknya akan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, termasuk dugaan keterlibatan oknum ASN. "Itu sebabnya Pak Sekda dan Pak Inspektorat sudah saya berikan tugas untuk mendalami apakah ada kemungkinan ASN Pemkot Bandung terlibat," kata Farhan.

Kasus penebangan pohon yang diduga berlangsung sejak awal Juli 2026 ini telah ditingkatkan statusnya dari pelanggaran ringan berupa denda Perda Rp 10 juta dan penggantian bibit pohon menjadi pidana berat. Farhan menyebut, berdasarkan laporan Satpol PP, pelaku bisa diancam hukuman penjara lebih dari tiga tahun dan denda lebih dari Rp 3 miliar.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags