Penangkapan seorang pilot Malaysia berinisial MSO di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, membuka tabir praktik penyelundupan narkoba lintas negara yang melibatkan awak maskapai. Pria berusia 39 tahun itu ditangkap pada Rabu (29/7/2026) sesaat setelah tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia, dengan membawa 70.114 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam pesawat.
Pengakuan MSO kepada penyidik mengungkap fakta yang lebih mengejutkan: ini bukan aksi pertamanya. Ia mengaku telah tiga kali menjadi kurir narkoba, dengan dua kali penyelundupan ke Indonesia dan satu kali di Malaysia. Imbalan yang dijanjikan untuk aksi terakhirnya adalah 50.000 ringgit Malaysia, atau setara dengan sekitar Rp220 juta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan pengakuan tersebut. "Tersangka Saufi sudah tiga kali membawa narkotika, yang pertama membawa narkotika jenis sabu ke Sabah, yang kedua membawa sabu sebanyak 7 kilogram ke Jakarta, dan yang ketiga saat ini membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta," ujarnya pada Jumat (31/7/2026).
Lebih memprihatinkan lagi, MSO diduga menerbangkan pesawat yang mengangkut sekitar 170 penumpang dari Kuala Lumpur ke Jakarta dalam pengaruh zat terlarang. Hasil tes urine menunjukkan ia positif mengonsumsi tiga jenis narkotika: MDMA, metamfetamina, dan kokain.
Maskapai tempat MSO bekerja, yang terindikasi sebagai Malaysia Airlines berdasarkan nomor penerbangan, telah merespons dengan serius. Dalam pernyataan resminya pada Jumat (31/7/2026), manajemen Malaysia Airlines menyatakan akan memberikan kerja sama penuh kepada pihak berwenang dan melakukan evaluasi internal. Namun, mereka menolak berkomentar lebih jauh selama proses penyelidikan di Indonesia masih berlangsung.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan seluruh pil yang disita mengandung MDMA, sedangkan paket kecil yang ditemukan positif metamfetamina. MSO kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Artikel Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Batangan Senilai Rp60 Miliar ke Hong Kong
Pilot Malaysia yang Ditangkap di Soetta Ternyata Selundupkan Narkoba Sejak 2024
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap karena Selundupkan 26 Kg Narkoba ke Indonesia
Dewi Soekarno Tiba di Jakarta Jelang HUT RI, Terkesan dengan Megahnya Bandara Soekarno-Hatta