ETLE Makin Ketat, Kenali Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Berujung Tilang

- Kamis, 16 Juli 2026 | 06:15 WIB
ETLE Makin Ketat, Kenali Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Berujung Tilang

Penegakan hukum lalu lintas kini semakin mengandalkan teknologi. Melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, kamera pengawas yang terpasang di berbagai titik secara otomatis merekam pelanggaran pengendara. Masyarakat pun dituntut lebih disiplin saat berkendara.

Penerapan ETLE bertujuan meningkatkan transparansi dan efektivitas penindakan. Selain meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sistem ini juga mendokumentasikan bukti pelanggaran secara elektronik sebagai dasar penegakan hukum.

Meski begitu, besaran sanksi tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut daftar pelanggaran yang berisiko dikenai tilang beserta ancaman dendanya:

Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diancam denda paling banyak Rp1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan (Pasal 281). Memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan: denda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan (Pasal 288 ayat 2). Tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan (Pasal 280).

Sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan diancam denda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan (Pasal 285 ayat 1). Untuk mobil, dendanya paling banyak Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan (Pasal 285 ayat 2). Mobil yang tidak dilengkapi ban cadangan, dongkrak, dan perlengkapan P3K juga bisa kena denda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan (Pasal 278).

Melanggar rambu lalu lintas diancam denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan (Pasal 287 ayat 1). Melanggar batas kecepatan juga diancam sanksi serupa (Pasal 287 ayat 5). Tidak membawa STNK: denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan (Pasal 288 ayat 1).

Pengemudi atau penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman diancam denda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan (Pasal 289). Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI juga terancam denda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan (Pasal 291 ayat 1).

Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu diancam denda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan (Pasal 293 ayat 1). Sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari: denda paling banyak Rp100 ribu atau kurungan paling lama 15 hari (Pasal 293 ayat 2). Berbelok atau putar balik tanpa memberi isyarat lampu sein: denda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan (Pasal 294).

Selain pelanggaran di atas, ETLE juga mampu merekam pelanggaran lain seperti menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, menggunakan pelat nomor palsu, hingga berboncengan sepeda motor melebihi ketentuan.

Semakin luasnya penerapan ETLE, pengendara diimbau selalu mematuhi rambu lalu lintas serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan. Langkah tersebut tidak hanya menghindarkan dari sanksi tilang, tetapi juga meningkatkan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags