Selanjutnya masyarakat harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Oleh karena itu, pastikan terlebih dajulu status SIM anda masih aktif dan belum lewat masa berlaku.
Baca Juga: Honda WR-V Field Explorer Concept dan New Honda Civic RS Prototype Tampil di Tokyo Auto Salon 2024
Adapun biaya perpanjangan SIM menurut PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan RP75.000 untuk perpanjangan SIM C.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: otowheel.id
Artikel Terkait
Arbi Aditaya Siap Ukir Sejarah di Moto3 Sepang, Bisakah Lanjutkan Tradisi Juara?
Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Rp 0, Jangan Ditunda ya, Begini Aturannya
Irit Banget, Daihatsu Rocky Hybrid Bisa Tembus 47 Kilometer per Liter
Heboh, Lumpur Lapindo Mengandung Mineral Super Langka untuk Kompenen Mobil Listrik