Pemain PSM Ricky Pratama Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penganiayaan Kekasih

- Senin, 16 Februari 2026 | 08:00 WIB
Pemain PSM Ricky Pratama Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penganiayaan Kekasih

MURIANETWORK.COM - Seorang pemain sepak bola profesional kembali tersandung kasus hukum. Ricky Pratama, winger PSM Makassar yang pernah membela Timnas Indonesia kelompok usia, dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya. Laporan tersebut diterima pada Minggu (15 Februari 2026), dengan peristiwa yang diduga terjadi di sebuah rumah kos di Makassar pada Jumat, 6 Februari 2026.

Kronologi Laporan ke Pihak Berwajib

Kuasa hukum pelapor, Eko Saputra, telah mengonfirmasi bahwa kliennya, seorang perempuan berinisial AD (25), telah mengambil langkah hukum. Ia menyatakan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.

“Betul, siang tadi kami ke Polda Sulsel. Kami sudah melaporkan RP dugaan penganiayaan,” ujar Eko kepada awak media.

Menurut penjelasan kuasa hukum, hubungan antara AD dan terlapor telah berjalan sekitar empat hingga lima bulan. Korban bahkan disebut telah berpindah dari Magelang, Jawa Tengah, untuk tinggal di Makassar. Cekcok yang terjadi tepat sebelum keberangkatan tim ke Yogyakarta untuk menjalani laga tandang disebut menjadi pemicu insiden yang dilaporkan.

“Tepat di tanggal 6 itu, sebelum PSM berangkat away ke Jogja, terjadi cekcok,” lanjutnya.

Dugaan yang Mengemuka di Media Sosial

Isu ini mulai mendapat sorotan publik setelah sebuah narasi panjang beredar di platform media sosial Threads. Seorang perempuan, tanpa menyebut nama, mengaku mengalami kekerasan fisik dari kekasihnya yang digambarkan sebagai pemain Timnas dan Liga 1. Meski tidak eksplisit, deskripsi tersebut dengan cepat dihubungkan oleh warganet dengan sosok Ricky Pratama.

Dalam unggahan yang viral itu, korban mengklaim mengalami perlakuan berupa dibanting dan dicekik. Ia juga menyebut telah menjalani pemeriksaan visum di rumah sakit, meski hasil resminya belum diketahui publik. Narasi yang berkembang di linimasa ini mendorong gelombang komentar, pertanyaan, dan desakan untuk klarifikasi di akun-akun terkait sang pemain.

Respons dan Proses Hukum yang Berjalan

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status penyelidikan laporan tersebut. Proses hukum masih berada pada tahap awal, di mana pihak berwajib akan melakukan penyelidikan untuk memeriksa kelengkapan dan kebenaran laporan, termasuk memeriksa saksi dan alat bukti.

Di sisi lain, baik Ricky Pratama secara pribadi maupun manajemen PSM Makassar juga belum mengeluarkan pernyataan resmi apa pun menanggapi laporan dan isu yang beredar. Keheningan dari kedua pihak ini membuat situasi masih diliputi ketidakpastian.

Dalam situasi seperti ini, prinsip praduga tak bersakit menjadi sangat penting untuk dijunjung tinggi. Setiap pihak berhak mendapatkan proses hukum yang adil, di mana kebenaran harus dibuktikan melalui mekanisme yang transparan dan sesuai undang-undang.

Dampak Potensial di Luar Lapangan Hijau

Kasus ini tentu membawa tantangan tersendiri bagi PSM Makassar. Di tengah dinamika kompetisi, klub harus menghadapi isu non-teknis yang berpotensi mengganggu konsentrasi dan stabilitas tim. Manajemen klub biasanya akan mengambil sikap hati-hati, menunggu kejelasan hukum sebelum membuat keputusan lebih lanjut, sambil mungkin memberikan pendampingan yang diperlukan.

Bagi karier Ricky Pratama sendiri, sorotan ini jelas merupakan ujian berat. Sepak bola modern tidak hanya menilai performa atletik, tetapi juga integritas personal pemain di luar lapangan. Publik dan dunia sepak bola nasional kini menunggu dua hal: klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan dan perkembangan objektif dari proses hukum yang sedang berjalan.

Di balik riuhnya pemberitaan dan spekulasi, yang paling utama adalah kepastian dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kebenaran suatu peristiwa harus ditentukan oleh fakta dan bukti yang kuat di meja hukum, bukan sekadar oleh gelombang opini di ruang digital.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar