Dua warga Jombang, Jawa Timur, berhasil diselamatkan setelah menjadi korban perdagangan orang di Kamboja. Kasus TPPO ini menimpa sepasang kakak beradik yang dipaksa bekerja untuk perusahaan judi online di luar negeri.
Kedua korban beridentitas FRU (45) dan AAR (22) berasal dari Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Mereka tertipu janji gaji fantastis sebesar Rp 15 juta per bulan dari seorang kenalan yang mereka temui di Bali.
Kenyataannya, saat tiba di Kamboja, kedua korban justru menghadapi kondisi kerja paksa yang menyedihkan. Mereka mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik selama menjalani pekerjaan di tempat perjudian online tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengkonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada April 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melibatkan Polres Jombang dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Proses penyelamatan kemudian dilanjutkan oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di Kamboja. Berkat kerjasama berbagai pihak, kedua korban berhasil dievakuasi dan dipulangkan ke kampung halaman mereka di Jombang pada Juni 2025.
Proses repatriasi berjalan lancar dengan dukungan biaya dari keluarga korban. Kisah ini menjadi peringatan penting tentang bahaya perdagangan manusia yang mengancam pekerja migran Indonesia.
Artikel Terkait
PT Sucofindo dan Surveyor Indonesia Raih Penghargaan di ITAY 2026
Propam Polda Sulsel Selidiki Kematian Bintara Muda Diduga Dianiaya di Asrama
Gunung Ibu Erupsi, Kolom Abu Membubung 300 Meter
Gerakan Indonesia ASRI Perluas Aksi Bersih-Bersih Ruang Publik di Hari Peduli Sampah