Dua warga Jombang, Jawa Timur, berhasil diselamatkan setelah menjadi korban perdagangan orang di Kamboja. Kasus TPPO ini menimpa sepasang kakak beradik yang dipaksa bekerja untuk perusahaan judi online di luar negeri.
Kedua korban beridentitas FRU (45) dan AAR (22) berasal dari Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Mereka tertipu janji gaji fantastis sebesar Rp 15 juta per bulan dari seorang kenalan yang mereka temui di Bali.
Kenyataannya, saat tiba di Kamboja, kedua korban justru menghadapi kondisi kerja paksa yang menyedihkan. Mereka mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik selama menjalani pekerjaan di tempat perjudian online tersebut.
Artikel Terkait
Jakarta 2025: 2.304 Unjuk Rasa, 13 Ribu Kecelakaan, dan Rekor Laporan Polisi
Premanisme di Jakarta Terbongkar: 348 Tersangka Diringkus Sepanjang 2025
Prabowo Hentikan Mobil, Beri Apresiasi Langsung ke Tim Pencari Korban Batang Toru
Banten Genjot Infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan Gratis Hingga 2030