4 Restoran di Gunungkidul dan Jogja Jadi Korban Penipuan Bos Biro Perjalanan Boyolali
Polisi Sektor (Polsek) Playen mengonfirmasi telah menerima laporan dari empat restoran yang menjadi korban penggelapan. Pelaku yang ditengarai sebagai pemilik biro perjalanan berinisial F (27), berasal dari Candigatak, Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah.
Kanit Reskrim Polsek Playen, Aiptu Denny Wahyu Aji, menjelaskan bahwa keempat restoran tersebut berasal dari wilayah Gunungkidul dan Yogyakarta. Mereka melaporkan kerugian finansial akibat tindakan tersangka.
Modus Penipuan yang Dilakukan Pelaku
Modus operandi yang digunakan F terbilang konsisten. Ia menawarkan paket wisata yang mencakup konsumsi di restoran tertentu. Rombongan wisatawan telah membayar biaya paket tersebut secara lunas kepada F. Namun, uang yang seharusnya disalurkan kepada restoran untuk membayar tagihan makan tidak pernah dibayarkan sepenuhnya oleh F.
"Jadi, para wisatawan sudah bayar lunas ke F. Namun, F tidak menggunakan uang itu untuk melunasi pembayaran di restoran. Rata-rata modusnya seperti itu," jelas Denny.
Status Hukum dan Penyelesaian Kasus
Akibat perbuatannya, F kini disangkakan dengan Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Proses hukum ini ditempuh setelah upaya mediasi antara F dan para korban tidak membuahkan hasil.
Denny menambahkan bahwa kasus ini akan terus dilanjutkan. Meski telah diupayakan mediasi, pihak keluarga F dinilai tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk menyelesaikan seluruh kewajiban finansial yang menumpuk akibat ulah F.
Artikel Terkait
Komika Pandji Pragiwaksono Dikenai Denda Adat Toraja Atas Canda Rambu Solo
Lebih dari Separuh Galon Isi Ulang di Jabodetabek Diduga Melewati Batas Usia Aman
Indonesia Terima Hibah 4 Kapal Patroli dari Jepang untuk Perkuat Pengawasan Laut
Riau Catat 251 Titik Panas, 139 di Antaranya Terkonsentrasi di Bengkalis