Bos Biro Perjalanan Boyolali Tipu 4 Restoran di Jogja & Gunungkidul, Begini Modusnya

- Senin, 10 November 2025 | 16:40 WIB
Bos Biro Perjalanan Boyolali Tipu 4 Restoran di Jogja & Gunungkidul, Begini Modusnya
4 Restoran di Gunungkidul dan Jogja Jadi Korban Penipuan Bos Biro Perjalanan Boyolali

4 Restoran di Gunungkidul dan Jogja Jadi Korban Penipuan Bos Biro Perjalanan Boyolali

Polisi Sektor (Polsek) Playen mengonfirmasi telah menerima laporan dari empat restoran yang menjadi korban penggelapan. Pelaku yang ditengarai sebagai pemilik biro perjalanan berinisial F (27), berasal dari Candigatak, Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah.

Kanit Reskrim Polsek Playen, Aiptu Denny Wahyu Aji, menjelaskan bahwa keempat restoran tersebut berasal dari wilayah Gunungkidul dan Yogyakarta. Mereka melaporkan kerugian finansial akibat tindakan tersangka.

Modus Penipuan yang Dilakukan Pelaku

Modus operandi yang digunakan F terbilang konsisten. Ia menawarkan paket wisata yang mencakup konsumsi di restoran tertentu. Rombongan wisatawan telah membayar biaya paket tersebut secara lunas kepada F. Namun, uang yang seharusnya disalurkan kepada restoran untuk membayar tagihan makan tidak pernah dibayarkan sepenuhnya oleh F.

"Jadi, para wisatawan sudah bayar lunas ke F. Namun, F tidak menggunakan uang itu untuk melunasi pembayaran di restoran. Rata-rata modusnya seperti itu," jelas Denny.

Status Hukum dan Penyelesaian Kasus

Akibat perbuatannya, F kini disangkakan dengan Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Proses hukum ini ditempuh setelah upaya mediasi antara F dan para korban tidak membuahkan hasil.

Denny menambahkan bahwa kasus ini akan terus dilanjutkan. Meski telah diupayakan mediasi, pihak keluarga F dinilai tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk menyelesaikan seluruh kewajiban finansial yang menumpuk akibat ulah F.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar