Presiden Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri, Tegaskan Pentingnya Rule of Law
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam sebuah upacara di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (7/11/2025). Pembentukan komisi ini dinilai sebagai langkah konkret pertama pemerintah dalam memperkuat supremasi hukum dan upaya strategis untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dalam pengarahannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa fondasi keberhasilan sebuah bangsa ditentukan oleh tegaknya hukum yang berkeadilan.
"Hukum boleh kita buat sebaik mungkin, selengkap mungkin. Tapi kalau penegakannya tidak baik dan tidak adil, tidak mungkin ada kepastian hukum. Keberhasilan suatu negara adalah apabila ada the rule of law," tegas Prabowo di hadapan para anggota komisi.
Presiden juga menekankan bahwa reformasi Polri merupakan agenda yang krusial dalam pembangunan nasional. Beliau memerintahkan komisi untuk melakukan kajian komprehensif terhadap kinerja Polri, mencakup aspek kelembagaan, etika, dan penegakan hukum, dengan kewajiban melaporkan hasilnya secara berkala setiap tiga bulan.
Aspirasi Publik Diangkat Menjadi Agenda Reformasi Nasional
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, memberikan apresiasi terhadap langkah Presiden Prabowo ini. Menurutnya, pembentukan komisi adalah bukti nyata kepemimpinan yang responsif terhadap suara rakyat.
"Komisi Percepatan Reformasi Polri ini memang salah satu aspirasi publik yang kuat, bahkan sempat menjadi tuntutan utama dalam demonstrasi bulan Agustus lalu," jelas Iwan.
Artikel Terkait
BNN dan Polri Sita Harta Miliaran Rupiah dari Sindikat Narkoba di Tanjung Priok
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Sempat Derita Sakit Tumor
BNN dan Polri Sita 89 Kg Sabu & Senjata Api di Penggerebekan Kampung Bahari
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia: KPK Sampaikan Duka & Jadwal Jenazah