Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Ketum PKB Muhaimin Iskandar Pastikan Proses Internal
Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi hal ini, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin menyatakan pihaknya akan memproses kader mereka tersebut secara internal.
"Ya pasti akan ada proses internal ya," tegas Cak Imin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Lebih lanjut, Cak Imin menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh kader partai. Ia berharap insiden serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
"Ya semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi," ucapnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemberian bantuan hukum untuk Abdul Wahid, Cak Imin memilih tidak berkomentar panjang. Ia mengaku hingga saat ini belum ada permintaan resmi terkait hal tersebut.
Artikel Terkait
Transformasi Nusakambangan: Dari Pulau Penjara Menuju Pusat Kemandirian Pangan
Wahyu Gunawan Minta Vonis Ringan, Ungkap Penyesalan di Sidang Suap Minyak Goreng
Program Pelatihan Kerja Luar Negeri Rp12 Triliun: DPR Dukung Lulusan SMA/SMK
Kolaborasi Kemensos, ITB, dan BRIN Bangun Ekosistem Literasi di Tana Toraja