Putusan MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di AKD DPR, Puan Maharani Siap Tindaklanjuti
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bersejarah yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR, mulai dari tingkat anggota hingga pimpinan. Menteri Puan Maharani menyatakan penghormatannya terhadap putusan tersebut dan berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya.
Langkah Tindak Lanjut Putusan MK
Puan Maharani mengungkapkan bahwa putusan MK akan segera ditindaklanjuti dengan berdiskusi bersama seluruh perwakilan fraksi. Fokus diskusi akan membahas teknis pelaksanaan putusan tersebut, khususnya pada tingkat komisi di DPR.
Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029
Data terbaru menunjukkan peningkatan signifikan keterwakilan perempuan di DPR. Pada periode 2024-2029, sebanyak 127 dari 580 anggota DPR adalah perempuan, mencapai angka 21,9% - rekor tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Meski demikian, angka ini masih di bawah target ideal 30% yang menjadi semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kebakaran Pondok Pesantren di Bogor, Puluhan Santri Dievakuasi
Kongres III Projo 2025: Transformasi Menuju Kekuatan Politik, Jokowi Tetap Pembina
Fransiska Dwi Melani Ditahan Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE Rp 10 Miliar
Kisah Enik di SRT 2 Banyuwangi: Bukti Nyata Toleransi Beragama di Sekolah