Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Crypto, Satu Korban Rugi Rp 3 Miliar
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah kasus penipuan investasi berkedok trading aset kripto. Dalam aksinya, para pelaku mengakali korban dengan modus yang disebut sebagai tradisi crypto, mengakibatkan kerugian yang sangat besar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa dari satu korban saja, nilai kerugian yang ditanggung mencapai Rp 3,05 miliar. Pengungkapan kasus ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap kejahatan siber yang marak terjadi.
Modus Penipuan Investasi Crypto yang Dilakukan Pelaku
Brigjen Ade Ary menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan adalah penipuan daring atau online scam. Awalnya, para pelaku berpura-pura sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang sah.
Mereka aktif menyebarkan link yang berisi tawaran trading crypto menguntungkan. Link tersebut disebarluaskan melalui berbagai platform media sosial, terutama dalam bentuk infografis di Instagram, serta diblast melalui grup WhatsApp dan Telegram.
Artikel Terkait
Aceh Minta Bantuan PBB untuk Tangani Banjir, DPR Ingatkan Pentingnya Koordinasi Pusat
Tragedi Bondi Beach Picu Australia Perketat Aturan Senjata Api
BMKG Waspadakan Banjir Rob di Sejumlah Pesisir Akhir Desember 2025
YouTuber Resbob Ditangkap di Semarang, Terancam 6 Tahun Penjara karena Hina Suku Sunda