MK Tolak Gugatan Perluasan Definisi Pemuda Hingga Usia 40 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang ingin memperluas definisi pemuda hingga usia 40 tahun. Putusan ini menggagalkan harapan generasi milenial untuk tetap dikategorikan sebagai pemuda.
Detail Perkara Gugatan Pemuda
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 178/PUU-XXIII/2025. Sidang putusan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/10/2025). Para pemohon dalam perkara ini adalah Husnul Jamil, Syafiqurrohman, Hamka Arsad Refra, dan Isbullah Djalil.
Permintaan Perubahan Definisi Pemuda
Dalam gugatannya, para pemohon meminta MK mengubah pengertian pemuda dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Mereka mengusulkan perubahan kategori pemuda dari rentang usia 16-30 tahun menjadi 16-40 tahun.
Artikel Terkait
LDII dan Dinas KPKP DKI Bahas Urban Farming dan Tata Kurban
KPK Periksa Ulang Yaqut, Usai Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi
Pengacara Bantah Keras Nadiem Diuntungkan Rp 809 Miliar dari Proyek Chromebook
Vonis Seumur Hidup untuk Ayah dan Anak Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan