MK Tolak Usia Pemuda 40 Tahun, Milenial Gagal Jadi Pemuda

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 06:35 WIB
MK Tolak Usia Pemuda 40 Tahun, Milenial Gagal Jadi Pemuda

MK Tolak Gugatan Perluasan Definisi Pemuda Hingga Usia 40 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang ingin memperluas definisi pemuda hingga usia 40 tahun. Putusan ini menggagalkan harapan generasi milenial untuk tetap dikategorikan sebagai pemuda.

Detail Perkara Gugatan Pemuda

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 178/PUU-XXIII/2025. Sidang putusan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/10/2025). Para pemohon dalam perkara ini adalah Husnul Jamil, Syafiqurrohman, Hamka Arsad Refra, dan Isbullah Djalil.

Permintaan Perubahan Definisi Pemuda

Dalam gugatannya, para pemohon meminta MK mengubah pengertian pemuda dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Mereka mengusulkan perubahan kategori pemuda dari rentang usia 16-30 tahun menjadi 16-40 tahun.


Halaman:

Komentar