Dampak Putusan MK bagi Generasi Milenial
Dengan penolakan ini, generasi milenial yang merupakan orang-orang kelahiran 1981-1996 gagal masuk kategori pemuda. Kelompok usia 30-40 tahun tetap tidak dapat diklasifikasikan sebagai pemuda menurut hukum Indonesia.
Alasan MK Menolak Gugatan
Ketua MK Suhartoyo menyatakan dengan tegas: "Tidak dapat diterima." MK berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah dalam mengajukan gugatan tersebut. KNPI sebagai organisasi pemohon tidak dapat membuktikan adanya organ yang berhak mewakili organisasi tersebut di dalam atau di luar pengadilan.
Karena pertimbangan kedudukan hukum ini, MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan para pemohon.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kisah Enik di SRT 2 Banyuwangi: Bukti Nyata Toleransi Beragama di Sekolah
Mendagri Instruksikan Pemda Percepat Pendataan Lahan untuk Kopdeskel Merah Putih
Prabowo Subianto Masuk 15 Besar 500 Muslim Paling Berpengaruh di Dunia 2025, Ini Posisinya
Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi Rp152 Miliar Ditarget Rampung 2025