Dampak Putusan MK bagi Generasi Milenial
Dengan penolakan ini, generasi milenial yang merupakan orang-orang kelahiran 1981-1996 gagal masuk kategori pemuda. Kelompok usia 30-40 tahun tetap tidak dapat diklasifikasikan sebagai pemuda menurut hukum Indonesia.
Alasan MK Menolak Gugatan
Ketua MK Suhartoyo menyatakan dengan tegas: "Tidak dapat diterima." MK berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah dalam mengajukan gugatan tersebut. KNPI sebagai organisasi pemohon tidak dapat membuktikan adanya organ yang berhak mewakili organisasi tersebut di dalam atau di luar pengadilan.
Karena pertimbangan kedudukan hukum ini, MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan para pemohon.
Artikel Terkait
Rakornas 2026 di Sentul: Kunci Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas
Kisah Penculikan Bocah Bekasi Berakhir di Atas Bus Bandung-Merak
DPR Apresiasi Langkah Cepat Danantara Bangun Huntara untuk Korban Bencana Sumbar
BPKB Digital Resmi Hadir, Cek Data Kendaraan Cukup dari Ponsel