Dampak Putusan MK bagi Generasi Milenial
Dengan penolakan ini, generasi milenial yang merupakan orang-orang kelahiran 1981-1996 gagal masuk kategori pemuda. Kelompok usia 30-40 tahun tetap tidak dapat diklasifikasikan sebagai pemuda menurut hukum Indonesia.
Alasan MK Menolak Gugatan
Ketua MK Suhartoyo menyatakan dengan tegas: "Tidak dapat diterima." MK berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah dalam mengajukan gugatan tersebut. KNPI sebagai organisasi pemohon tidak dapat membuktikan adanya organ yang berhak mewakili organisasi tersebut di dalam atau di luar pengadilan.
Karena pertimbangan kedudukan hukum ini, MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan para pemohon.
Artikel Terkait
LDII dan Dinas KPKP DKI Bahas Urban Farming dan Tata Kurban
KPK Periksa Ulang Yaqut, Usai Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi
Pengacara Bantah Keras Nadiem Diuntungkan Rp 809 Miliar dari Proyek Chromebook
Vonis Seumur Hidup untuk Ayah dan Anak Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan