MK Tolak Usia Pemuda 40 Tahun, Milenial Gagal Jadi Pemuda

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 06:35 WIB
MK Tolak Usia Pemuda 40 Tahun, Milenial Gagal Jadi Pemuda

Dampak Putusan MK bagi Generasi Milenial

Dengan penolakan ini, generasi milenial yang merupakan orang-orang kelahiran 1981-1996 gagal masuk kategori pemuda. Kelompok usia 30-40 tahun tetap tidak dapat diklasifikasikan sebagai pemuda menurut hukum Indonesia.

Alasan MK Menolak Gugatan

Ketua MK Suhartoyo menyatakan dengan tegas: "Tidak dapat diterima." MK berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah dalam mengajukan gugatan tersebut. KNPI sebagai organisasi pemohon tidak dapat membuktikan adanya organ yang berhak mewakili organisasi tersebut di dalam atau di luar pengadilan.

Karena pertimbangan kedudukan hukum ini, MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan para pemohon.


Halaman:

Komentar