Keluarga Sutrimo Minta Kepastian Hukum, Polisi Segera Lakukan Ekshumasi

- Senin, 10 Agustus 2026 | 06:50 WIB
Keluarga Sutrimo Minta Kepastian Hukum, Polisi Segera Lakukan Ekshumasi

Keluarga Sutrimo, kepala rumah tangga mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, akhirnya angkat bicara terkait kematiannya. Mereka telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas dengan nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. Langkah ini diambil setelah muncul berbagai informasi simpang siur yang dinilai mengganggu keluarga dan lingkungan sekitar.

Pengacara keluarga, Aan Rohaeni, menegaskan bahwa tujuan pelaporan ini semata-mata untuk mendapatkan kepastian hukum. "Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja," ujarnya, Minggu (9/8/2026).

Sutrimo ditemukan tewas di depan Klinik Mordent, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7). Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga, pengemudi ambulans, dan petugas rumah sakit. Rekam medis, riwayat pemesanan ambulans, serta lokasi penemuan jenazah juga tengah didalami. Saat ditemukan, korban dalam kondisi mulut berbusa.

Informasi Simpang Siur

Aan menuturkan, awalnya keluarga menerima kematian Sutrimo. Namun, belakangan beredar kabar yang tidak konsisten sehingga keluarga merasa perlu mencari kejelasan. "Karena berita simpang siur ke sana ke sini, mengganggu lingkungan sekitar buat keluarga juga lingkungan masyarakat di Desa Wlahar. Jadi keluarga ingin kepastian," katanya.

Ekshumasi Segera Dilakukan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa kematian Sutrimo telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut, kematiannya dianggap tidak wajar. "Memang kemarin kami mendapat informasi, ada dari pelapor ataupun warga masyarakat melaporkan kepada Bareskrim Polri terkait tentang kematian saudara S dianggap tidak wajar," kata Budi.

Pelapor meminta penyidik melakukan ekshumasi untuk memastikan penyebab kematian. Budi memastikan langkah itu akan segera dilakukan. "Akan disegerakan (ekshumasi) guna mengetahui penyebab kematian," ujarnya. Ekshumasi adalah proses penggalian kembali jenazah dari kubur oleh pihak berwenang.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags