Keluarga Sutrimo, kepala rumah tangga mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, akhirnya angkat bicara terkait kematiannya. Mereka telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas dengan nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. Langkah ini diambil setelah muncul berbagai informasi simpang siur yang dinilai mengganggu keluarga dan lingkungan sekitar.
Pengacara keluarga, Aan Rohaeni, menegaskan bahwa tujuan pelaporan ini semata-mata untuk mendapatkan kepastian hukum. "Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja," ujarnya, Minggu (9/8/2026).
Sutrimo ditemukan tewas di depan Klinik Mordent, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7). Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga, pengemudi ambulans, dan petugas rumah sakit. Rekam medis, riwayat pemesanan ambulans, serta lokasi penemuan jenazah juga tengah didalami. Saat ditemukan, korban dalam kondisi mulut berbusa.
Informasi Simpang Siur
Aan menuturkan, awalnya keluarga menerima kematian Sutrimo. Namun, belakangan beredar kabar yang tidak konsisten sehingga keluarga merasa perlu mencari kejelasan. "Karena berita simpang siur ke sana ke sini, mengganggu lingkungan sekitar buat keluarga juga lingkungan masyarakat di Desa Wlahar. Jadi keluarga ingin kepastian," katanya.
Ekshumasi Segera Dilakukan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa kematian Sutrimo telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut, kematiannya dianggap tidak wajar. "Memang kemarin kami mendapat informasi, ada dari pelapor ataupun warga masyarakat melaporkan kepada Bareskrim Polri terkait tentang kematian saudara S dianggap tidak wajar," kata Budi.
Pelapor meminta penyidik melakukan ekshumasi untuk memastikan penyebab kematian. Budi memastikan langkah itu akan segera dilakukan. "Akan disegerakan (ekshumasi) guna mengetahui penyebab kematian," ujarnya. Ekshumasi adalah proses penggalian kembali jenazah dari kubur oleh pihak berwenang.
Artikel Terkait
Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah Secara Hukum
Kejagung: Trading in Influence Bukan Pasal, tapi Modus Dugaan Korupsi Jampidsus
Bareskrim: Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Prosedur
Kejagung Nilai Eks Jampidsus Febrie Tak Sesuai Fakta Saat Diperiksa