Kementerian LH Denda Perusahaan Padel di Bandung Rp100 Juta Akibat Tebang 10 Pohon

- Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:50 WIB
Kementerian LH Denda Perusahaan Padel di Bandung Rp100 Juta Akibat Tebang 10 Pohon

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp100 juta dan kewajiban menanam 1.000 pohon kepada perusahaan pengelola lapangan padel SixNine di Bandung. Sanksi ini buntut dari penebangan 10 pohon pelindung untuk memasang videotron di depan gedung mereka.

Menteri LH Jumhur Hidayat mengungkapkan, pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari pemanggilan, verifikasi lapangan, hingga klarifikasi terhadap pemilik usaha. Dalam proses tersebut, pemilik usaha mengakui telah menebang pohon secara ilegal.

"Pemilik usaha lapangan padel telah mengakui melakukan penebangan terhadap 10 pohon depan videotron, dan telah membayar denda sebesar Rp100 juta serta menyanggupi menanam 1.000 pohon serta menanam kembali tanaman jenis pelindung dengan ukuran 5 meter di lokasi penebangan tersebut," kata Jumhur kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Selain denda dan kewajiban menanam, videotron yang dipasang tanpa izin juga telah disegel oleh Pemkot Bandung dengan disaksikan Kementerian LH. Penyegelan dilakukan karena videotron tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Kementerian LH menemukan pelanggaran lain yang dilakukan oleh perusahaan pemegang izin usaha, PT FPI. Perusahaan dinilai tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Pelanggaran tersebut diantaranya adalah tidak tersedia Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), tidak dapat menjelaskan sumber air baku dan neraca air, menutup saluran drainase milik umum di bagian belakang gedung," ujar Jumhur.

Atas temuan tersebut, Kementerian LH akan mengenakan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah terhadap PT FPI. Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan hukum lingkungan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha lain.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags