Keluarga Sutrimo Laporkan Kematian ke Polisi, Minta Kepastian Hukum

- Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:25 WIB
Keluarga Sutrimo Laporkan Kematian ke Polisi, Minta Kepastian Hukum

Keluarga almarhum Sutrimo akhirnya melaporkan kematian pria asal Desa Wlahar, Kabupaten Banyumas, itu ke polisi. Keputusan tersebut diambil setelah keluarga ingin mendapatkan kepastian hukum dari kabar simpang siur yang beredar terkait kematian Sutrimo.

Laporan keluarga Sutrimo didaftarkan ke Polresta Banyumas dengan nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. Pengacara keluarga, Aan Rohaeni, mengatakan prinsipnya keluarga hanya meminta kepastian hukum terkait meninggalnya Sutrimo, apakah wajar atau tidak.

"Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja," kata Aan Rohaeni, Minggu (9/8/2026).

Aan menjelaskan, keluarga awalnya menerima kematian Sutrimo. Namun, belakangan muncul berbagai informasi yang dinilai simpang siur sehingga keluarga ingin mengetahui kepastian penyebab kematiannya.

"Karena berita simpang siur ke sana ke sini, mengganggu lingkungan sekitar buat keluarga juga lingkungan masyarakat di Desa Wlahar. Jadi keluarga ingin kepastian," ujarnya.

Sutrimo ditemukan meninggal dunia di depan klinik Mordent, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7). Sejauh ini penyelidik Polda Metro Jaya telah mengumpulkan bahan keterangan serta melakukan klarifikasi terhadap pihak keluarga, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, dan pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.

Polisi juga memeriksa rekam medis korban, riwayat pemesanan ambulans, hingga lokasi awal ditemukannya almarhum.

Berdasarkan informasi yang beredar, korban ditemukan dalam kondisi mulut berbusa. Korban disebut-sebut merupakan kepala rumah tangga mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait sosok korban.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags