Empat orang pelaku pencurian 600 batang besi ulir di Kabupaten Serang berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Cikande bersama seorang penadah. Mereka menggunakan mobil crane untuk memindahkan barang curian agar aksinya tidak menimbulkan kecurigaan warga.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 01.00 WIB di Parkiran Ambon, Kampung Kukun, Desa Parigi, Cikopo, Kabupaten Serang. Saat itu, dua unit mobil trailer yang mengangkut 990 batang besi ulir ukuran 13 milik CV Baa Sakti Trans Perkasa sedang terparkir di lokasi tersebut.
Para pelaku, yaitu MU (26), MA (46), RDM (33), dan IR (47), datang menggunakan sepeda motor. Mereka kemudian memanggil sebuah mobil crane untuk memindahkan 600 batang besi dari trailer ke kendaraan operasional yang sudah disiapkan.
Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri menjelaskan bahwa aksi tersebut direncanakan dengan matang. "Pelaku menjalankan aksinya secara terencana. Mereka bahkan menggunakan mobil crane sehingga warga sekitar mengira proses pemindahan besi tersebut merupakan aktivitas resmi dari pemilik barang. Modus inilah yang membuat aksi para pelaku tidak menimbulkan kecurigaan," ujarnya, Sabtu (8/8/2026).
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp135 juta. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Cikande.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikande yang dipimpin Ipda Epriansyah bersama Ipda Muhamad Arbiensyah segera menyelidiki kasus ini. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan IS (44) selaku penadah barang curian.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas para pelaku. Tim kemudian melakukan pengejaran dan pada Senin (3/8) malam berhasil mengamankan empat pelaku pencurian beserta seorang penadah di lokasi yang berbeda," kata Rudika.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 600 batang besi ulir ukuran 13 yang merupakan hasil tindak pidana pencurian. "Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikande untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan penadah dijerat dengan pasal tentang penadahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
FSPMKI Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Klinik ke BPJS Serang
Sahroni Minta Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pencuri Besi Fasilitas Umum
Pramono Anung Ultimatum Pelaku Pencurian Besi di Jakarta: Pelajar Penerima KJP Terancam Dicoret
Dua Pemuda di Bantul Tertangkap Warga Saat Curi Besi Proyek Koperasi Desa Merah Putih