Setelah hampir sepuluh tahun hidup dari belas kasihan orang lain di persimpangan jalan Kota Bandung, Oneng kini memulai babak baru dengan membuka usaha kecil berkat bantuan modal dari Kementerian Sosial. Perempuan yang dulu sehari-hari mengemis bersama suami dan cucunya itu kini menyambut pelanggan di warung sederhana yang menjual kopi, aneka minuman, dan mi instan.
"Saya mengemis bersama suami yang sedang sakit dan cucu. Saya sudah menerima bantuan Atensi Kewirausahaan, Alhamdulillah dibelikan peralatan untuk berjualan," kata Oneng dalam siaran pers Kemensos, Jumat (7/8/2026).
Bagi Oneng, mengemis bukanlah pilihan, melainkan jalan terakhir untuk bertahan hidup. Ia harus memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus membiayai pengobatan suaminya yang menderita diabetes dengan komplikasi. Kini, tangan yang dulu terulur di jalan telah berubah menjadi tangan yang sibuk melayani pembeli.
Bantuan modal usaha sebesar Rp 2,6 juta yang disalurkan melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (TSKPO) digunakan untuk membeli perlengkapan dagang. "Dibelikan untuk kompor, gas, panci, katel, wajan, kopi siap saji, dan Indomie," ujarnya.
Dari usaha kecilnya, Oneng kini memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya serta membeli obat bagi suaminya. Untuk memastikan bantuan benar-benar dimanfaatkan, Kemensos melakukan monitoring langsung ke lokasi usaha Oneng. Langkah ini diambil agar bantuan tersebut dapat meningkatkan taraf hidup penerima manfaat secara berkelanjutan.
"Alhamdulillah mudah-mudahan bisa berkembang lebih maju, usahanya tambah semangat. Terima kasih kepada Bapak Menteri Sosial yang sudah memberikan bantuan," pungkas Oneng.
Perlahan, kehidupan Oneng berubah. Dari seorang pengemis di persimpangan jalan, ia kini berdiri sebagai perempuan tangguh yang mencari nafkah dengan penuh semangat, membawa harapan bahwa setiap kesempatan yang diberikan dapat menjadi awal dari kehidupan yang lebih baik.
Artikel Terkait
Sekolah Dasar di Bandung Digembok Lagi, Pihak Sekolah Waswas
Dedi Mulyadi Desak Sanksi untuk Lurah, Camat, dan Kadin Lingkungan atas Penebangan 10 Pohon di Bandung
BLT Rp600.000 Agustus 2026 Cair, Ini Cara Mencairkannya di Bank dan Kantor Pos
Pasutri di Bandung Kompak Menjambret, Terancam 9 Tahun Bui