Polisi Tangkap Residivis Pencuri Kotak Amal di Gunung Putri

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:35 WIB
Polisi Tangkap Residivis Pencuri Kotak Amal di Gunung Putri

Polisi menangkap seorang pria berinisial R yang diduga mencuri empat kotak amal di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku ternyata seorang residivis yang sebelumnya pernah dipenjara.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Himawan, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas sejumlah laporan kehilangan kotak amal di sejumlah masjid dan mushola. "Tim Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial R berhasil diamankan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujarnya, Kamis (6/8/2026).

Aksi terakhir pelaku terjadi di Desa Cikeas Udik pada 2 Agustus 2026, dan sebelumnya di Desa Karanggan pada 23 Juli 2026. Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu melakukan survei ke lokasi masjid atau mushola yang sepi. Setelah memastikan situasi aman, ia membongkar paksa kotak amal menggunakan obeng, mengambil uang di dalamnya, lalu membuang kotak amal ke lahan kosong.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara terlebih dahulu melakukan survei terhadap lokasi masjid maupun mushola yang dinilai sepi," bebernya. Akibat perbuatannya, pengurus masjid mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan Rp2 juta.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags