Polisi menangkap seorang pria berinisial R yang diduga mencuri empat kotak amal di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku ternyata seorang residivis yang sebelumnya pernah dipenjara.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Himawan, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas sejumlah laporan kehilangan kotak amal di sejumlah masjid dan mushola. "Tim Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial R berhasil diamankan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Aksi terakhir pelaku terjadi di Desa Cikeas Udik pada 2 Agustus 2026, dan sebelumnya di Desa Karanggan pada 23 Juli 2026. Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu melakukan survei ke lokasi masjid atau mushola yang sepi. Setelah memastikan situasi aman, ia membongkar paksa kotak amal menggunakan obeng, mengambil uang di dalamnya, lalu membuang kotak amal ke lahan kosong.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara terlebih dahulu melakukan survei terhadap lokasi masjid maupun mushola yang dinilai sepi," bebernya. Akibat perbuatannya, pengurus masjid mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan Rp2 juta.
Artikel Terkait
Tabrakan Dua Truk di Gunung Putri Bogor, Sopir Terjepit di Ruang Kemudi
Pencurian Aki Truk di Gunung Putri Viral, Polisi Selidiki
Maling Kotak Amal di Bogor Gagal Beraksi, Isi Kotak Ternyata Kosong
Kakek di Depok Tertangkap Curi Uang Kotak Amal, Damai Lewat Musyawarah