Polsek Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, meringkus seorang residivis berinisial R yang membobol kotak amal di sejumlah masjid. Pelaku tidak asal memilih sasaran; ia terlebih dahulu mengincar masjid yang sepi untuk melancarkan aksinya.
Pria yang pernah mendekam di penjara itu ditangkap atas kasus pencurian empat kotak amal. Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Himawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (6/8). "Tim Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung Putri. Seorang pria berinisial R berhasil diamankan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujarnya.
Aksi terakhir pelaku terjadi di Desa Cikeas Udik pada 2 Agustus 2026, dan sebelumnya di Desa Karanggan pada 23 Juli 2026. Menurut Kapolsek, pelaku menjalankan aksinya dengan cara yang terencana. "Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara terlebih dahulu melakukan survei terhadap lokasi masjid maupun musala yang dinilai sepi," bebernya.
Setelah memastikan situasi aman, pelaku membongkar paksa kotak amal menggunakan obeng. Uang di dalamnya diambil, sedangkan kotak amal dibuang ke lahan kosong.
Artikel Terkait
Ruben Onsu Pilih Berdoa Minta Kekuatan, Bukan Kesabaran
Truk Rem Blong Terjun ke Jurang di Bogor, Dua Pengendara Motor Tewas
Bupati Bogor Hentikan Sementara Operasional SPPG Usai 25 Orang Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis
25 Orang Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis di Bogor