Polisi Ungkap Siasat Residivis Pencuri Kotak Amal di Bogor

- Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:40 WIB
Polisi Ungkap Siasat Residivis Pencuri Kotak Amal di Bogor

Polisi mengungkap siasat seorang residivis berinisial R yang ditangkap setelah membobol empat kotak amal di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu memetakan masjid-masjid yang relatif sepi dan aman untuk dijadikan sasaran.

"Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku itu melihat masjid yang kondisinya sepi, yang mungkin setelah dilakukan pengecekan sama pelaku tidak terkunci, sehingga pelaku masuk. Kemudian masuk ke dalam musala atau masjid dan mengambil kotak amal," kata Kanit Reskrim Polsek Gunung Putri Ipda Rudolf Pasaribu, Sabtu (8/8/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain obeng yang digunakan pelaku untuk beraksi. Selain itu, polisi juga mengamankan pakaian, jaket, uang tunai, serta tas yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.

"Uang kemarin itu kita kurang lebih Rp 200 ribu sisanya yang masih ada di pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku, uang-uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," sebutnya.

Pelaku Residivis

Sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial R karena mencuri empat kotak amal di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pelaku merupakan residivis yang pernah mendekam di balik jeruji besi.

"Tim Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung Putri. Seorang pria berinisial R berhasil diamankan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan, Kamis (6/8).

Polisi mengatakan aksi terakhir pelaku dilakukan di wilayah Desa Cikeas Udik pada 2 Agustus 2026, serta di Desa Karanggan pada 23 Juli 2026.

Pelaku merupakan seorang residivis atas kasus penipuan. Polisi menyebut pelaku pernah menjalani masa hukuman di wilayah hukum Polres Metro Depok.

"Yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum di wilayah hukum Polres Metro Depok dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan modus mengaku sebagai seorang letnan kolonel TNI Angkatan Darat untuk meyakinkan korban dalam pengurusan sertifikat atau kepengurusan tanah," imbuhnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags