Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor. Usulan ini mendapat dukungan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Saya setuju betul korupsi harus dihukum mati, apalagi yang nilai kerugiannya itu di atas 100 miliar," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).
Boyamin juga menyebut bahwa Mahkamah Agung telah menetapkan hakim diperbolehkan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi koruptor yang kerugiannya di atas Rp 100 miliar. Namun, menurutnya, hukuman tersebut tidak memberikan efek jera.
"Maka ya sudah, hukuman mati itu sudah solusi yang ada, hukuman mati. Karena apa? Dengan korupsi dia menghilangkan tiga generasi. Karena apa? Dengan korupsi pendidikan mahal, maka orang jadi bodoh. Dengan korupsi kesehatan mahal, orang gampang penyakitan, gampang mati," ucap dia.
"Dan dengan korupsi ekonomi biaya tinggi, semua orang akan mati kelaparan. Dan itu, jadi ini, hukuman mati itu kan kalau membunuh satu orang itu aja sudah hukuman mati dalam hukum Islam. Nah, kalau ini dia membunuh tiga generasi itu tadi; bodoh, sakit-sakitan, kelaparan, yang menyebabkan mati semua, jadi udah wajar kalau hukumannya mati," lanjut dia.
Artikel Terkait
MUI Imbau Solidaritas dan Bantuan Cepat untuk Korban Gempa NTT
Febrie Adriansyah Minta Aset Sitaan Dikembalikan, MAKI: Buktikan Itu Miliknya
Viral Challenge Hafal Ayat Al-Quran Berhadiah Miras di Festival Musik, MUI hingga DPR Kecam
MUI Kecam Promosi Miras dengan Tantangan Hafalan Al Quran