Sepasang suami istri di Kota Bandung, Jawa Barat, berinisial AS dan PS, harus berurusan dengan polisi setelah keduanya nekat menjambret handphone (HP) di kawasan Cipadung. Aksi yang dilakukan secara berdua itu terjadi pada Senin (3/8) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Sindang Sari, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Panyileukan. Korban dalam peristiwa ini adalah seorang anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menjelaskan, saat kejadian korban sedang mengendarai motor bersama temannya sambil bermain handphone. Tanpa diduga, kedua pelaku datang dan langsung merampas HP korban. "Pada waktu kejadian korban bersama dengan temannya sedang mengendarai motor sambil bermain handphone, kemudian datanglah pelaku yang kemudian melakukan penjambretan dan merampas satu buah handphone," ujar Anton, Rabu (5/8).
Dalam aksinya, pelaku tidak segan melakukan kekerasan terhadap korban. Setelah berhasil mengambil HP, kedua pelaku langsung kabur. Namun, warga sekitar yang melihat kejadian itu segera mengejar dan berhasil mengamankan keduanya sebelum diserahkan ke Polsek Panyileukan.
Menurut Anton, aksi penjambretan ini dilakukan secara sadar dan terencana. Motifnya diduga karena masalah ekonomi. "Untuk sementara motif para pelaku melakukan perbuatan tersebut karena motif ekonomi, karena suami istri tidak ada pekerjaan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pasutri tersebut kini harus berurusan dengan hukum dan terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.
Artikel Terkait
Kecewa Permintaan Ditolak Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Motor Hingga Tiga Rumah Ludes
Anak Pejabat Dinsos Lampung Jadi Tersangka Penganiayaan Pacar di Bandung
Pemprov Jabar Resmi Kelola Teras Cihampelas, Target Rampung Oktober
Pemkot Bandung Naikkan Status Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau ke Dugaan Tindak Pidana