Seorang pengusaha bernama Cung Su Liat alias Aliat (55) tewas mengenaskan dengan luka tembak di halaman rumahnya di Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Polisi menangkap tiga orang, termasuk adik kandung korban yang diduga menjadi otak pembunuhan.
Peristiwa itu terjadi di kediaman korban di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Barat, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul. Korban ditembak oleh orang tak dikenal.
Kejadian pertama kali diketahui oleh anak korban, Cung Wui, yang mendapati ayahnya tergeletak dengan luka tembak di bagian belakang tubuh yang tembus hingga dada. Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Singkawang.
Menerima laporan itu, tim gabungan dari Resmob Polda Kalbar, Ditreskrimum Polda Kalbar, dan Satreskrim Polres Singkawang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, hingga menelusuri keberadaan pelaku.
"Tim melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, hingga menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan," kata Kanit Resmob Polda Kalbar Ipda Tri Satrio Sulistomo, Selasa (4/8/2026).
Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada seorang pria bernama Suchandri (37). Polisi juga memeriksa seorang saksi yang disebut mengantar pelaku mengambil senapan angin sekaligus menuju lokasi kejadian.
Selain menangkap Suchandri yang diduga sebagai eksekutor, aparat juga mengamankan dua orang lainnya dengan peran berbeda. Salah satunya adalah inisiator pembunuhan yang ternyata adik kandung korban sendiri, yakni TSP alias Aphin.
Saat diperiksa, Suchandri mengakui telah menembak korban. Ia mengaku melakukan aksi keji tersebut atas permintaan Aphin.
"S mengaku disuruh adik korban bernama Aphin. Dia juga sudah kita amankan bersama M, teman S," ujarnya.
Fakta lain turut terungkap. Pria yang diduga menjadi eksekutor mengaku menerima bayaran hingga Rp 90 juta untuk menghabisi nyawa korban.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan penembakan atas perintah seseorang berinisial TSP alias Aphin dan telah menerima uang sekitar Rp 90 juta secara bertahap sejak November 2025 hingga Agustus 2026," kata Ipda Tri Satrio Sulistomo, Selasa siang.
Artikel Terkait
Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Brutal di Kwamki Narama, Kapolres: Tak Ada Toleransi
Janda di Bima Ditemukan Tewas di Kamar, Polisi Tangkap Tetangga Korban
Remaja 14 Tahun di Nabire Bakar Mantan Pacar karena Takut Aib Terbongkar
Lansia di Kabanjahe Tikam Pria Hingga Tewas di Depan Umum