Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai jaksa. Pemberhentian ini buntut dari penetapan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kabar ini. Ia menyebut pemberhentian sementara itu berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Febrie yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga sudah ditahan. Anang menjelaskan, pemberhentian tersebut efektif per 31 Juli.
"Jaksa Agung yang memberhentikan. Karena status tersangka, dalam ketentuan diatur. Per 31 Juli," jelasnya.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Akan Ajukan Praperadilan, Sebut Rumah di Sentul Milik Keluarga
Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan, Polri dan Kejagung Siap Hadapi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Siapkan Dua Gugatan Praperadilan
Polri Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah