Kejaksaan Agung belum mengungkap siapa pemilik emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai miliaran rupiah yang disita dalam kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Anang Supriatna mengatakan kepemilikan barang bukti tersebut akan dibuktikan di persidangan.
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Anang saat dihubungi pada Selasa (4/8/2026).
Anang menegaskan bahwa pihaknya telah bersikap terbuka dalam pengusutan perkara ini. Namun, ada sejumlah hal yang belum bisa dipublikasikan demi kelancaran penyidikan, termasuk soal kepemilikan emas tersebut.
"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Tim 9 Kejagung, yang menangani perkara ini, masih melakukan pendalaman.
"Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional transparan dan sesuai ketentuan/peraturan," jelasnya.
Sebelumnya, Polri telah menggeledah 12 lokasi terkait tiga kasus korupsi, termasuk rumah di Sentul. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari 74 kg emas batangan hingga uang tunai miliaran rupiah.
Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan ditangani oleh Tim 9, dengan supervisi dari KPK serta pengawasan dari Komisi III DPR RI. Febrie Adriansyah sendiri telah mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejagung setelah terseret dalam pusaran kasus ini.
Pada Jumat (24/7), Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah penetapan tersebut, ia langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan KPK.
Artikel Terkait
Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Tersangka TPPU Eks Jampidsus
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Sembilan Kejanggalan dalam Penanganan Perkara
Polisi Gelar Olah TKP Kematian Sutrimo di Klinik Mordent
Pakar Nilai Kasus Eks Jampidsus Febrie Bukan Sekadar Penegakan Hukum, Ada Pertarungan Kekuasaan