Wali Kota Bandung, Farhan, mengungkapkan bahwa kasus penebangan pohon di depan lapangan padel di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau telah berlangsung sejak 29 Juni 2026. Kini, status kasus tersebut dinaikkan dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat.
Penebangan itu terungkap setelah Farhan melakukan inspeksi mendadak pada Jumat (31/7) lalu. Saat itu, ia marah besar karena menemukan sepuluh pohon ditebang secara sembarangan. Ia bahkan mengancam akan mempidanakan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Dalam keterangannya di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026), Farhan menjelaskan bahwa penyelidikan sebenarnya sudah dimulai sejak 29 Juni 2026. Sanksi awal pun telah disiapkan, namun seiring pendalaman, kasus ini meningkat skalanya.
"Sanksi sudah mulai diberikan, tetapi ternyata terjadi eskalasi dan eskalasi itu terpaksa saya hentikan pada hari Jumat, tanggal 30 Juli 2026. Jadi setelah 30 hari berjalan, ternyata dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat," ujarnya.
Menurut Farhan, Pemkot Bandung membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk mendalami pelanggaran tersebut. Setelah itu, Satpol PP dapat langsung turun tangan. Penindakan tidak hanya berdasarkan peraturan daerah, tetapi juga didorong menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
"Mengenai penegakan hukum, siapa yang terlibat, saya belum bisa bicara siapa saja karena akan terlalu spekulatif. Sekarang saya bersama DSDABM akan melakukan mitigasi dulu, karena sebetulnya ruas jalan itu sedang dalam rencana untuk perbaikan, baik jalan maupun trotoar," ungkapnya.
Farhan juga telah memanggil kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani perizinan lapangan padel tersebut. Sebab, ada dugaan kuat pemotongan pohon itu berkaitan dengan kelancaran usaha di gedung di belakangnya.
"Karena ada dugaan kuat bahwa pemotongan pohon itu berhubungan erat dengan kepentingan usaha di gedung di belakangnya. Ini berdasarkan dokumen yang ada dan juga pengakuan beberapa terduga, ya. Bahwa memang pemotongan pohon itu berkaitan erat dengan kegiatan usaha yang ada di gedung tersebut," tuturnya.
"Maka kami sudah menyelidiki berbagai macam perizinan. Apa yang sudah terpenuhi, apa yang belum terpenuhi, apa yang sedang diproses perizinannya. Nah, perizinannya pada prinsipnya dibagi dua, yaitu perizinan untuk usaha lapangan padel dan kafe, serta perizinan untuk videotron yang ada di belakang. Nah, ini menjadi sangat penting, karena bagaimanapun juga ini dua perusahaan yang berbeda, dan perizinannya sudah diurus melalui OSS Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nasional. Jadi dari OSS Jakarta tinggal disesuaikan dengan daerah," tambahnya.
Farhan menegaskan, sesuai regulasi, pihak yang menebang pohon bisa dikenai sanksi Rp 10 juta dan diwajibkan menanam 100 bibit pohon. Namun, ia menyebut itu hanya untuk tindak pidana ringan. "Tetapi itu bisa dikatakan sebagai tindak pidana ringan. Dari tanggal 29 Juni sampai 3 Juli, terjadi eskalasi. Sepuluh pohon, ya. Makanya tanggal 30 Juli saya hentikan, dan ini sudah meningkat, sudah bukan tindak pidana ringan lagi," katanya.
Selain perorangan, perusahaan yang melanggar juga dapat ditindak dengan ancaman pidana lebih dari tiga tahun dan denda sekitar Rp 3 miliar. "Kalau dilihat dari undang-undang berdasarkan laporan Satpol PP, itu bisa pidana lebih dari 3 tahun. Dendanya Rp 3 miliar. Nanti besok kita akan adakan rapat koordinasi penanganan masalah ini, dan kita akan umumkan," tuturnya.
Artikel Terkait
Pengelola Lapangan Padel Dipanggil Usai Tebang Pohon Sembarangan di Bandung
Wakil Ketua MPR Kecam Penebangan Pohon Besar di Bandung
Trisno, Bassist PAS Band, Meninggal Dunia karena Gagal Ginjal
Bareskrim Bongkar Peredaran Ganja via Instagram, Dua Tersangka Ditangkap