Penebangan pohon sembarangan di depan lapangan padel di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung, berbuntut panjang. Pengelola lapangan tersebut bakal dipanggil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah Wali Kota Muhammad Farhan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
"Nanti Senin itu diundang untuk dimintai keterangan sejauh mana hal tersebut terjadinya pelanggaran," kata Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi, Senin (3/8/2026).
Bambang menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pohon di Kota Bandung sebenarnya menjadi ranah Dinas Kawasan Permukiman dan Perumahan. Namun, jika terjadi pelanggaran, Satpol PP yang akan turun tangan.
"Cuma kalau pelanggarannya, jelas oleh Satpol PP. Tindakan untuk pelanggaran perdanya, perusahaan lingkungannya, ataupun penebangan pohonnya," ungkapnya.
Ia membeberkan bahwa setiap orang yang menebang pohon dengan tinggi lebih dari 10 meter dapat dikenai sanksi denda Rp 10 juta. Selain itu, orang tersebut juga wajib mengganti pohon yang ditebang dengan menanam 100 bibit.
"Dan aturan itu tertuang di Perda. Jelas ditindak, apalagi sampai Pak Wali marah besar begitu harus di follow-up. Itu tidak akan ada pembiaran, kita telusuri siapa nanti oknum yang menyuruhnya," tegas Bambang.
Artikel Terkait
Rumah Tokoh NU di Bandung Dirusak Usai Tegur Knalpot Bising, Satu Pelaku Jadi Tersangka
Tokoh NU Bandung Serahkan Penanganan Perusakan Rumah ke Polisi
Perusakan Rumah Kiai NU di Bandung Berawal dari Keributan Futsal
Rumah Tokoh NU di Bandung Dirusak Tiga Pria Usai Tegur Knalpot Bising