Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tim penyidik yang dikenal sebagai Tim 9 Kejagung menggeledah kediaman Febrie di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan pada Jumat malam (31/7/2026) di rumah yang terletak di Jalan Radio I No. 15, Kramat Pela. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan.
"Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (1/8/2026).
Penggeledahan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dalam proses itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana hasil pencucian uang.
"Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelas Anang.
Meski demikian, Anang belum merinci secara detail temuan lain maupun barang berharga apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Penanganan kasus ini pun masih terus berlanjut.
Artikel Terkait
Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah Secara Hukum
Kejagung: Trading in Influence Bukan Pasal, tapi Modus Dugaan Korupsi Jampidsus
Bareskrim: Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Prosedur
Kejagung Nilai Eks Jampidsus Febrie Tak Sesuai Fakta Saat Diperiksa