Seorang waria berinisial HJ (39) yang bekerja sebagai penata rias menyodomi tujuh remaja di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku memaksa korban dengan modus memberikan uang jajan setiap kali berhubungan.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lombok Tengah. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Luk Luk ud Danah mengatakan, korban melapor bahwa kekerasan seksual itu terjadi pada Juni 2026.
"Modusnya memberikan uang kepada para korban setiap berhubungan," ujarnya.
Para korban dugaan pelecehan seksual tersebut rata-rata berusia 13-15 tahun dan masih berstatus pelajar. Polisi menduga perbuatan itu telah berlangsung sejak Juni 2026. Namun, para korban tidak langsung melapor karena merasa takut dan berada di bawah tekanan.
HJ akhirnya mendatangi Polres Lombok Tengah untuk mengamankan diri. Sebab, dia merasa keselamatannya terancam setelah laporan tersebut diketahui oleh warga di lingkungan sekitar.
Artikel Terkait
Bareskrim Tetapkan Pelatih Panjat Tebing sebagai Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Lima Atlet Putri
Guru Honorer di Labuhanbatu Utara Jadi Terdakwa Pelecehan Murid
Pria di Pandeglang Diciduk Usai Cabuli Anak Tiri, Aksi Terbongkar Saat Istri Pulang dari Pasar
Turis China di Lovina Alami Pelecehan, Desa Minta Maaf dan Bina Pelaku