Polisi Periksa Lima Saksi Kematian Kepala Rumah Tangga Mantan Jampidsus

- Sabtu, 01 Agustus 2026 | 06:55 WIB
Polisi Periksa Lima Saksi Kematian Kepala Rumah Tangga Mantan Jampidsus

Polisi masih mengusut kematian Sutrimo, kepala rumah tangga mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Hingga kini, lima orang telah diperiksa untuk menelusuri rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian pria yang akrab disapa S tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kelima saksi itu meliputi dua pengemudi ambulans, pemilik perusahaan ambulans, seorang yang sempat berkomunikasi dengan korban, serta pengemudi ambulans lain yang membawa S dari klinik ke rumah sakit. Mereka diperiksa untuk mengungkap kejadian sebelum S dibawa ke rumah sakit hingga proses pengantaran jenazah ke Banyumas.

"Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menelusuri rangkaian peristiwa sebelum S dibawa ke rumah sakit hingga proses pengantaran jenazah ke Banyumas," ujar Budi, Jumat (31/7/2026).

Selain saksi, penyidik juga mengundang dokter berinisial IK dan pemilik perusahaan ambulans berinisial S untuk klarifikasi. Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti obat-obatan, dua botol natrium klorida, satu unit SSD, dan beberapa helai rambut.

"Proses penyelidikan masih berlangsung. Penyelidik akan melanjutkan klarifikasi terhadap dokter dan saksi lainnya, melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap rekaman CCTV, serta menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik," kata Budi.

Sebelumnya, petugas bersama Tim Identifikasi Polres Metro Jakarta Selatan dan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri telah melakukan olah tempat kejadian perkara di Klinik Mordent, Jakarta Selatan, pada Senin (27/7). Dalam olah TKP itu, polisi mengumpulkan rekaman CCTV dari klinik untuk pemeriksaan digital forensik. Polisi juga telah meminta rekaman kamera pengawas dari RS Muhammadiyah Taman Puring.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags