Bareskrim Bongkar Peredaran Ganja via Instagram, Dua Tersangka Ditangkap

- Jumat, 31 Juli 2026 | 19:30 WIB
Bareskrim Bongkar Peredaran Ganja via Instagram, Dua Tersangka Ditangkap

Satuan Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran ganja yang memanfaatkan media sosial Instagram. Dalam pengungkapan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi, menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap Rizka Aulia di Jalan Arus Jati, Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Sementara itu, tersangka kedua, Rizky Maulana, diamankan di Jalan Cikutra Barat Gang Bojong Tengah II, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat.

Menurut Eko, kedua tersangka mengedarkan ganja melalui akun Instagram milik Rizky Maulana Rahmawan. Wilayah peredarannya meliputi Bandung dan sekitarnya. "Tersangka mengedarkan ganja di wilayah Bandung menggunakan media sosial akun Instagram milik Rizky Maulana Rahmawan," jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (31/7/2026).

Pengungkapan ini bermula dari informasi adanya paket mencurigakan yang akan dikirim ke Jalan Arus Jati Nomor 36, Jakarta Timur, dengan penerima atas nama Rizka. Pada Selasa (28/7) pukul 10.00 WIB, polisi menelusuri keberadaan paket tersebut di sebuah kantor ekspedisi. Setelah menemukan paket yang dimaksud, penyidik menerapkan metode control delivery.

"Pukul 15.00 WIB tim melakukan control delivery terhadap paket yang akan diterimakan oleh Rizka. Pukul 16.30 WIB paket diterima oleh Rizka di Jalan Arus Jati, Jakarta Timur, selanjutnya tim mengamankan penerima paket tersebut," ungkap Eko.

Dari pemeriksaan awal, Rizka mengaku bahwa paket tersebut dipesan oleh Rizky Maulana Rahmawan yang berada di Bandung. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengamankan Rizky di kediamannya, Jalan Cikutra Barat Gang Bojong Tengah II, Cigadung, Cibeunying Kaler, Bandung, pada pukul 00.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja dengan berat sekitar 2.134 gram atau 2,1 kilogram. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel POCO F3 warna hitam, satu unit Redmi 10C, dan satu buah timbangan digital.

Eko menambahkan, transaksi jual beli ganja ini dilakukan melalui fitur direct message (DM) di Instagram dengan nilai transaksi mencapai Rp14 juta. Rizky memesan ganja dengan menggunakan alamat Rizka di Jakarta Timur, kemudian paket tersebut diambil oleh Rizky.

"Paket tersebut dipesan oleh Rizky Maulana Rahmawan menggunakan nama Rizka dengan alamat Jl Arus Jati, Jakarta Timur. Rizka menerangkan bahwa pemilik paket tersebut adalah Rizky Maulana Rahmawan yang berada di Bandung," paparnya.

Setelah kedua tersangka diamankan, polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Fokus pengembangan diarahkan pada pemilik akun Instagram dengan nama pengguna jacksparrow_. "Lakukan pengembangan jaringan ke pemilik akun Instagram jacksparrow_," tegas Eko.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags