Polisi menangkap seorang ibu berinisial E (38) yang tega membuang jasad bayinya yang baru lahir di teras sebuah klinik di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Pelaku mengaku bayi itu merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose Agrippina Putri, mengungkapkan bahwa pelaku hamil akibat hubungan di luar pernikahan dengan seorang pria bernama Andre sejak 2025. Pelaku baru mengetahui kehamilannya pada Desember 2025 setelah melakukan tes kehamilan mandiri.
Pelaku sempat berusaha menggugurkan kandungannya dengan mengonsumsi jamu sebanyak lima kali, namun tidak berhasil. "Pada usia kandungan 2 minggu, terduga pelaku sempat mengonsumsi jamu sebanyak 5 kali untuk menggugurkan kandungannya. Tetapi tidak berhasil sehingga akhirnya terduga pelaku melahirkan di teras klinik," jelas Anne.
Jenazah bayi perempuan itu ditemukan pada Rabu (29/7) sekitar pukul 07.00 WIB oleh seorang perawat klinik. Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan bayi tersebut diduga baru lahir karena masih ada tali pusar dan darah. Saksi kemudian melaporkan temuan itu ke polisi.
Saat ini pelaku masih menjalani perawatan medis dan diperiksa sebagai saksi. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Artikel Terkait
Kepergok Warga, Tiga Pelaku Ganjal ATM di Tangsel Dikejar hingga Diikat
Jenazah Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Klinik Pondok Aren
Ibu Muda di Bogor Buang Bayi karena Malu Hamil di Luar Nikah
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pengeroyokan Maut Prajurit TNI di Tangerang, Terbagi dalam 4 Klaster