Tiga pria memperkosa seorang perempuan berusia 14 tahun di Banyumas, Jawa Tengah. Satu dari pelaku masih di bawah umur. Peristiwa itu terjadi usai korban dan para pelaku mengonsumsi minuman keras.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan laporan diterima dari orang tua korban yang berdomisili di Kecamatan Wangon. Setelah penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menetapkan para pelaku.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa itu diduga terjadi pada malam hari di bulan Juli 2025 di sebuah rumah di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang. Saat itu, korban bersama sejumlah remaja dan pemuda mengonsumsi minuman keras jenis ciu.
"Dalam kondisi diduga terpengaruh minuman beralkohol, korban kemudian mengalami tindak pidana persetubuhan yang dilakukan secara bergantian oleh para pelaku di dalam sebuah kamar," terang Petrus.
Peristiwa tersebut baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
"Dari hasil penyidikan, terdapat tiga pelaku yang diproses hukum, yaitu satu orang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum dan dua orang lainnya telah berusia dewasa," ujarnya.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial Y (17) yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), serta R alias K (20) dan AR (19), warga Kecamatan Jatilawang. Para pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Artikel Terkait
Tribun Penonton Ambruk di GOR Satria Purwokerto, 40 Orang Luka-Luka
Perkosa dan Rampok Teman Kencan dari Aplikasi MiChat, Pria di Banyumas Ditangkap
Istri dan Kekasih Gelap Rencanakan Pembunuhan Suami di Banyumas
Polisi Tangkap Tiga Eksekutor Pembunuhan Kakek Pemilik Bengkel di Banyumas