Seorang penjaga sekolah di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, berinisial AS, ditangkap polisi setelah diduga memeras puluhan siswa SD untuk membiayai kebiasaan bermain judi online. Aksi pemerasan itu berlangsung sejak 2023 hingga 2026.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan mengatakan, pelaku mengakui hasil pemerasan terhadap sepuluh anak berusia 11 hingga 15 tahun digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk judi online. Jumlah uang yang diperas dari tiap anak bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah orang tua korban melapor ke Polsek Bintan Timur. Mereka datang bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW, dan kepala dusun. "Sejumlah orang tua korban bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW dan kepala dusun mendatangi Polsek Bintan Timur melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan," kata AKP Aang, Selasa (28/7/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian. Pelaku AS akhirnya ditangkap di sebuah rumah di Desa Mantang Besar. "Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain surat pernyataan hasil asesmen terhadap sepuluh korban anak, sebuah dompet hitam, dan satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," demikian AKP Aang.
Artikel Terkait
Polisi Gadungan di Banyumas Peras Remaja Penonton Balap Liar, Dua Tersangka Ditangkap
PPATK Catat Penurunan Pertama Transaksi Judi Online dalam Sejarah, Capai Rp 286,84 Triliun pada 2025
PPATK: Perputaran Dana Judi Online Turun Signifikan di Era Prabowo
PPATK: Deposit Judi Online via QRIS Dominasi 78,5% Sepanjang 2025, Tembus Rp19,35 Triliun