Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengusutan Tuntas Kematian Sutrimo di Depan Klinik Mordent

- Senin, 27 Juli 2026 | 19:40 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengusutan Tuntas Kematian Sutrimo di Depan Klinik Mordent

Kematian Sutrimo yang jasadnya ditemukan di depan Klinik Mordent, Jakarta Selatan, harus diusut tuntas. Koalisi Masyarakat Sipil menilai peristiwa ini serius dan menuntut negara mengungkapnya secara menyeluruh.

Dalam siaran pers yang diterbitkan Senin (27/7/2026), koalisi menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dugaan kematian tidak wajar Sutrimo. Mereka juga mengaitkan status korban sebagai kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

"Setiap kematian yang tidak wajar, mencurigakan, atau terjadi dalam konteks relasi kuasa harus diselidiki secara cepat, menyeluruh, independen, imparsial, dan terbuka terhadap pengawasan publik," ujar Direktur Imparsial Andi Manto Adiputra, mewakili Koalisi Sipil.

Andi menekankan polisi segera menyelidiki rekam jejak komunikasi korban. Lokasi kejadian, jejak digital, hingga rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian harus diamankan untuk menerangkan perkara.

Posisi Sutrimo yang berkaitan dengan rumah mantan pejabat tinggi, kata Andi, harus disikapi cermat oleh aparat. Penyelidikan kasus ini membutuhkan standar pengawasan tinggi guna menghindari benturan kepentingan.

"Keterkaitan korban dengan rumah mantan pejabat tinggi penegak hukum membuat perkara ini sangat sensitif. Oleh sebab itu, penyelidikan harus memenuhi standar akuntabilitas yang lebih tinggi, termasuk pencegahan konflik kepentingan, jaminan bebas intervensi, perlindungan saksi dan keluarga, serta pengawasan eksternal oleh lembaga negara independen," jelas Andi.

Koalisi Sipil kemudian menyampaikan lima desakan terkait penanganan kasus tersebut. Desakan itu mencakup dukungan agar polisi mengusut cepat kasus ini, hingga DPR dan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus atas kematian Sutrimo.

Lima desakan Koalisi Masyarakat Sipil:

1. Kepolisian mengungkap secara terang, cepat, profesional, dan akuntabel seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Sutrimo.
2. Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, dan Ombudsman sesuai mandat masing-masing untuk melakukan pengawasan, memastikan perlindungan saksi dan keluarga, serta mencegah maladministrasi maupun konflik kepentingan.
3. LPSK memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi, serta memastikan pemulihan bagi keluarga korban.
4. Presiden memberikan atensi khusus untuk memastikan semua pihak menghormati prinsip fair trial, sekaligus menjamin hak publik atas informasi dipenuhi melalui pembaruan berkala yang akurat, proporsional, dan berbasis bukti.
5. DPR dan Pemerintah menjadikan perkara ini sebagai momentum memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dan pekerja domestik, termasuk pengakuan relasi kerja, perlindungan keselamatan, dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.

Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri pada Kamis (23/7) di depan klinik kecantikan Mordent, Kebayoran Baru. Ia kemudian dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring dan dinyatakan meninggal dunia. Informasi yang beredar menyebutkan korban ditemukan dalam kondisi mulut berbusa. Sutrimo disebut-sebut merupakan kepala rumah tangga mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian.

Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Polres Metro Jakarta Selatan telah meminta keterangan dari pihak keluarga, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, serta pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut. Olah tempat kejadian perkara (TKP) di Klinik Mordent tempat Sutrimo tidak sadarkan diri juga sudah dilakukan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags