Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Anggota Terlibat Narkoba

- Senin, 27 Juli 2026 | 13:30 WIB
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Anggota Terlibat Narkoba

Polri menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus atau impunitas bagi oknum anggota yang terbukti terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Komitmen ini ditegaskan menyusul penangkapan sejumlah personel Polres Tangerang Selatan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir mengatakan, sebagai institusi penegak hukum, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika, baik oleh masyarakat maupun internal. "Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Isir menegaskan, pimpinan Polri menjamin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Standar pemeriksaan terhadap oknum anggota justru lebih ketat demi menjaga marwah korps Bhayangkara. "Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi," katanya.

Saat ini, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih mendalami peran masing-masing personel yang diamankan. Selain jeratan pidana, para oknum juga akan diproses dengan sanksi kode etik. Aspek kode etik profesi Polri kini ditangani oleh Bidpropam Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Polri berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan akan kami informasikan secara terbuka melalui keterangan resmi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat," pungkas Isir.

Dalam operasi ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan total delapan orang anggota. Tujuh orang merupakan personel Polres Tangsel, sementara satu orang lainnya anggota Polda Aceh. Hingga kini, enam anggota Polres Tangsel telah diserahkan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan kode etik, sedangkan dua orang lainnya akan diproses secara pidana.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags