Polres Serang Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis, Sita 45 Paket Siap Edar

- Senin, 27 Juli 2026 | 09:50 WIB
Polres Serang Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis, Sita 45 Paket Siap Edar

Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap seorang pemuda berinisial FF (29) yang diduga mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 45 paket tembakau sinte yang siap diedarkan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/7) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kos di Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran tembakau sintetis di wilayah tersebut.

"Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen Polres Serang dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," kata Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, Senin (27/7/2026).

Saat penggeledahan di kamar kos tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Selain 45 paket tembakau sintetis siap edar, polisi juga menyita satu bungkus besar tembakau asli, satu unit timbangan digital, dan satu telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, seluruh barang bukti ditemukan di dalam dus sepatu milik tersangka. "Selain menyita puluhan paket tembakau sintetis siap edar, kami juga mengamankan alat pendukung peredaran seperti timbangan digital dan handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, FF mengaku bekerja sebagai buruh serabutan. Namun karena alasan ekonomi, ia nekat menjalankan bisnis haram sebagai pengedar tembakau sintetis yang telah berlangsung selama dua bulan.

"Tersangka mengaku mengedarkan tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang. Barang haram tersebut dipasarkan kepada para pemesan dengan sistem transaksi yang telah diatur sebelumnya," ujar Bondan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, tembakau sintetis itu diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui akun media sosial Instagram. Keterangan tersebut masih terus didalami untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

"Saat ini tersangka FF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis yang diduga masih beroperasi," ujar Bondan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags