Kejagung Panggil Paksa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jika Kembali Tak Hadir

- Jumat, 24 Juli 2026 | 11:00 WIB
Kejagung Panggil Paksa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jika Kembali Tak Hadir

Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait barang bukti uang dan 74 kg emas. Ini merupakan pemanggilan kedua setelah Febrie tidak hadir pada panggilan pertama.

"Hari ini, yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, di Gedung Kejagung, Jumat (24/7/2026).

Febrie telah dipanggil pada Rabu (22/7). Jika kembali mangkir, Rudi mengatakan pihaknya akan melakukan upaya paksa. "Jika memang tidak hadir, sesuai pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," ucapnya.

Rudi menegaskan penanganan kasus Febrie tetap berlanjut. Penyidikan baru dilakukan agar barang bukti yang disita oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya diusut dalam perkara tersendiri. Febrie sendiri saat ini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU terkait Asabri.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags