Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait barang bukti uang dan 74 kg emas. Ini merupakan pemanggilan kedua setelah Febrie tidak hadir pada panggilan pertama.
"Hari ini, yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, di Gedung Kejagung, Jumat (24/7/2026).
Febrie telah dipanggil pada Rabu (22/7). Jika kembali mangkir, Rudi mengatakan pihaknya akan melakukan upaya paksa. "Jika memang tidak hadir, sesuai pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," ucapnya.
Rudi menegaskan penanganan kasus Febrie tetap berlanjut. Penyidikan baru dilakukan agar barang bukti yang disita oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya diusut dalam perkara tersendiri. Febrie sendiri saat ini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU terkait Asabri.
Artikel Terkait
Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah Secara Hukum
Kejagung: Trading in Influence Bukan Pasal, tapi Modus Dugaan Korupsi Jampidsus
Bareskrim: Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Prosedur
Kejagung Nilai Eks Jampidsus Febrie Tak Sesuai Fakta Saat Diperiksa