Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait barang bukti uang dan 74 kg emas. Ini merupakan pemanggilan kedua setelah Febrie tidak hadir pada panggilan pertama.
"Hari ini, yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, di Gedung Kejagung, Jumat (24/7/2026).
Febrie telah dipanggil pada Rabu (22/7). Jika kembali mangkir, Rudi mengatakan pihaknya akan melakukan upaya paksa. "Jika memang tidak hadir, sesuai pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," ucapnya.
Rudi menegaskan penanganan kasus Febrie tetap berlanjut. Penyidikan baru dilakukan agar barang bukti yang disita oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya diusut dalam perkara tersendiri. Febrie sendiri saat ini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU terkait Asabri.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Minta Jajaran Perkuat Sinergi dan Koordinasi Internal
Pakar Hukum Soroti Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Minta Hotman Paris Tunda Pengunduran Diri, Sebut Figurnya Tak Tertandingi
Komisi Kejaksaan Pantau Langsung Pemeriksaan Kasus TPPU Febrie Adriansyah