Kejagung Periksa Saksi Dugaan TPPU Kasus Febrie Adriansyah, Libatkan KPK dan Polri

- Jumat, 24 Juli 2026 | 08:30 WIB
Kejagung Periksa Saksi Dugaan TPPU Kasus Febrie Adriansyah, Libatkan KPK dan Polri

Kejaksaan Agung mulai memeriksa saksi-saksi dalam pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang terkait temuan emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan dengan menggandeng Kortas Tipikor Polri, Komisi Kejaksaan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah menerbitkan sprindik baru untuk kasus TPPU tersebut. Pemeriksaan saksi pada 22 Juli lalu dihadiri tim supervisi KPK, Kortas Tipikor Polri, Komjak, dan LPSK sebagai bentuk transparansi.

"Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo," kata Anang, Jumat (24/7/2026).

Penerbitan sprindik baru dilakukan Tim 9 setelah menerima penyerahan barang bukti dari Polri. Sprindik TPPU terdaftar dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Saksi yang dipanggil meliputi Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS. Penyidik juga menghadirkan seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangan.

Febrie Adriansyah tidak hadir dalam pemeriksaan karena alasan sakit. Penyidik pun melakukan pemanggilan ulang yang dijadwalkan pada Jumat, 24 Juli 2026. "Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ungkap Anang. "Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026."

Saat ini, koordinasi antara Tim 9 dengan Penyidik Polda Metro Jaya serta Tim Kortas Tipikor Polri terus dilakukan untuk mempercepat penanganan perkara ini.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags