Yusril Klarifikasi Deportasi Warga Palestina ke Siprus: Bukan Ulama, Bukan Aktivis

- Rabu, 22 Juli 2026 | 18:25 WIB
Yusril Klarifikasi Deportasi Warga Palestina ke Siprus: Bukan Ulama, Bukan Aktivis

Pemerintah Indonesia memastikan deportasi seorang warga Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Siprus pada 17 Juli lalu telah sesuai prosedur Interpol. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Abdul Karim bukan ulama atau aktivis kemanusiaan seperti yang ramai diperbincangkan di publik.

Yusril mengungkapkan, proses deportasi berawal dari permintaan Interpol yang telah mengeluarkan red notice terhadap Abdul Karim. Komunikasi antara kepolisian Siprus dan Indonesia sudah berlangsung sejak 21 Mei 2026, dan permintaan resmi red notice disampaikan pada 16 Juli, sehari sebelum deportasi.

"Proses ini tidak terjadi secara tiba-tiba," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Menurut Yusril, pemerintah telah menjalankan semua prosedur penyerahan DPO berdasarkan red notice Interpol. Negara peminta wajib melapor ke Interpol bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana di negaranya telah disidik dan dikumpulkan alat bukti, serta akan dituntut sesuai hukum setempat.

"Jadi ini sebenarnya kasus individu, bukan kasus politik negara. Karena ada permintaan seperti itu, kita sebagai anggota Interpol berkewajiban memenuhinya," ujarnya.

Setelah Abdul Karim diserahkan ke Siprus, muncul berbagai informasi di media sosial yang perlu diluruskan. Yusril menegaskan, Abdul Karim bukan seorang ulama. "Beliau bukan seorang ulama, orang biasa saja, umurnya 41 tahun," katanya. Ia juga menyanggah klaim bahwa Abdul Karim adalah aktivis kemanusiaan di Gaza. "Ternyata beliau sudah tiga tahun tinggal di Indonesia dan kita tidak mendeteksi adanya aktivitas kemanusiaan di Gaza," ucapnya.

Isu lain yang beredar adalah kekhawatiran bahwa Siprus akan menyerahkan Abdul Karim ke Israel. Yusril menilai isu itu sensitif dan tidak sesuai fakta. Berdasarkan statuta Interpol, negara peminta tidak boleh menyerahkan orang yang dicari ke negara ketiga. "Jadi tidak mungkin mau diserahkan kepada Israel," jelasnya.

Yusril juga telah memanggil Duta Besar Siprus untuk RI dan meminta komitmen tertulis bahwa Siprus tidak akan menyerahkan Abdul Karim ke Israel. "Dia sudah menyampaikan komitmen bahwa pemerintah Siprus tidak bermaksud menyerahkan yang bersangkutan ke Israel," pungkasnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags