Tusuk Teman demi Sepeda Motor, Pemuda di Tangerang Ditangkap di Sumsel

- Selasa, 21 Juli 2026 | 22:50 WIB
Tusuk Teman demi Sepeda Motor, Pemuda di Tangerang Ditangkap di Sumsel

Seorang pemuda berinisial ASB (21) nekat menusuk temannya sendiri, NKA (30), dengan pisau hanya untuk membawa kabur sepeda motor. Peristiwa itu terjadi di kawasan persawahan Kampung Picung, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (8/7) dini hari.

Korban yang baru mengenal pelaku sejak Maret 2026 itu tidak menaruh curiga saat dijanjikan bertemu sekitar pukul 00.30 WIB. "Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan memenuhi ajakan tersebut," kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (21/7/2026).

Niat jahat pelaku muncul setelah ia meminjam sepeda motor korban namun ditolak. Cekcok pun terjadi. "Pelaku kemudian menusuk korban dari arah belakang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban tersungkur," ujar Kombes Indra.

Saat korban tak berdaya, pelaku merampas ponsel dan motor korban lalu melarikan diri. Akibat luka tusuk di pinggang belakang, korban harus dilarikan ke RSUD Balaraja.

Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil membekuk pelaku pada Minggu (12/7) di rumah orang tuanya di Sumatera Selatan. "Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang di wilayah Tangerang. "Identitas penadah atau orang yang menguasai sepeda motor tersebut telah kami kantongi dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," katanya.

Selain telepon genggam, polisi juga mengamankan sebilah mata pisau dan pakaian korban yang masih bernoda darah. "Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena alasan ekonomi. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka ASB dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun dan denda Rp 500 juta.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags