Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membuka peluang penggunaan skema naming rights atau hak memajang nama untuk berbagai fasilitas publik di Jakarta, termasuk terowongan. Skema ini dinilai sebagai cara kreatif mendanai pembangunan tanpa sepenuhnya bergantung pada APBD.
"Apa saja yang untuk naming rights selama itu memberikan manfaat keuntungan bagi Jakarta, silakan," kata Pramono dalam acara Capacity Building DPRD DKI Jakarta di Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Ia menegaskan bahwa individu pun diperbolehkan menamai fasilitas publik melalui skema ini. Syarat utamanya, mereka harus membayar ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Bahkan kalau ada terowongan atau tunnel yang nanti dinamakan nama pribadi juga monggo, yang paling penting bayar pajak," ujarnya.
Pramono menjelaskan bahwa naming rights merupakan strategi pembiayaan kreatif. Menurutnya, Jakarta tidak bisa hanya mengandalkan APBD untuk membiayai seluruh proyek infrastruktur.
Skema serupa, kata dia, sudah diterapkan pada sejumlah proyek. Salah satunya adalah pembangunan pedestrian deck di kawasan Dukuh Atas yang dibiayai melalui naming rights.
"Ketika Dukuh Atas kami tawarkan untuk menjadi naming right, ini juga creative financing. Banyak orang yang merasa bahwa bisa nggak? Karena untuk membuat pedestrian deck di Dukuh Atas itu biayanya cukup besar," tuturnya.
Artikel Terkait
Pramono Minta Motif Penggesek Nomor Rangka Mobil di GBK Didalami
Pramono Minta Aksi Mata Elang di GBK Didalami, CCTV Pemprov DKI Jadi Alat Bukti
Pramono Persilakan Warga Pati Demo di Jakarta, Ingatkan Jangan Anarkis
Pramono Anung Siapkan Sarana Olahraga untuk Cegah Tawuran Anak Muda