Pramono Buka Peluang Naming Rights untuk Fasilitas Publik Jakarta, Termasuk Terowongan

- Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15 WIB
Pramono Buka Peluang Naming Rights untuk Fasilitas Publik Jakarta, Termasuk Terowongan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membuka peluang penggunaan skema naming rights atau hak memajang nama untuk berbagai fasilitas publik di Jakarta, termasuk terowongan. Skema ini dinilai sebagai cara kreatif mendanai pembangunan tanpa sepenuhnya bergantung pada APBD.

"Apa saja yang untuk naming rights selama itu memberikan manfaat keuntungan bagi Jakarta, silakan," kata Pramono dalam acara Capacity Building DPRD DKI Jakarta di Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Ia menegaskan bahwa individu pun diperbolehkan menamai fasilitas publik melalui skema ini. Syarat utamanya, mereka harus membayar ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Bahkan kalau ada terowongan atau tunnel yang nanti dinamakan nama pribadi juga monggo, yang paling penting bayar pajak," ujarnya.

Pramono menjelaskan bahwa naming rights merupakan strategi pembiayaan kreatif. Menurutnya, Jakarta tidak bisa hanya mengandalkan APBD untuk membiayai seluruh proyek infrastruktur.

Skema serupa, kata dia, sudah diterapkan pada sejumlah proyek. Salah satunya adalah pembangunan pedestrian deck di kawasan Dukuh Atas yang dibiayai melalui naming rights.

"Ketika Dukuh Atas kami tawarkan untuk menjadi naming right, ini juga creative financing. Banyak orang yang merasa bahwa bisa nggak? Karena untuk membuat pedestrian deck di Dukuh Atas itu biayanya cukup besar," tuturnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags