DPR Persilakan Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset Selama Reses

- Selasa, 21 Juli 2026 | 12:50 WIB
DPR Persilakan Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset Selama Reses

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan lampu hijau bagi Komisi III DPR untuk tetap membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset selama masa reses, asalkan telah mengantongi izin sesuai mekanisme yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan Dasco dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

"Teman-teman para anggota DPR, untuk para anggota komisi yang dalam masa reses ingin membahas undang-undang seperti RUU satu data dan lain-lain tadi, terutama untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Undang-Undang Perampasan Aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Dasco.

Dasco menegaskan, pimpinan DPR mendukung langkah Komisi III melanjutkan pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, hal ini penting untuk menjawab anggapan publik yang menilai DPR enggan membahas aturan perampasan aset. "Untuk Komisi III kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas Undang-Undang Perampasan Aset, padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset rampung pada tahun ini. Saan mengatakan, DPR membuka peluang menggelar rapat pembahasan saat masa reses. "Ini kan prioritas di tahun 2026, dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).

Saan menambahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap mengedepankan penyerapan aspirasi publik. Masukan dari masyarakat dinilai penting agar substansi beleid tersebut semakin komprehensif. "Tapi tentu sekali lagi, masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting, agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini, ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti," ungkapnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags