Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangkanya dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Hakim menilai pengajuan itu merupakan penyalahgunaan prosedur hukum karena dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Menimbang bahwa hakim berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf a bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara, jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung," kata hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
"Namun, jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," lanjut hakim.
Hakim menyatakan Roy berupaya menunda proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, pengajuan praperadilan itu merupakan upaya mengganggu proses persidangan dan bentuk penyalahgunaan lembaga praperadilan.
"Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan," ujarnya.
Artikel Terkait
Kubu Roy Suryo Kecam Pertemuan Jokowi dengan Saksi di Tengah Kasus Ijazah
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Sah
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid III Tuntut Ganti Rugi Rp 200 Juta
Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Polda Metro Jaya Hormati Putusan Hakim