Febrie Adriansyah, yang pernah memimpin pemberantasan korupsi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kini kembali ke Gedung Bundar di kompleks Kejaksaan Agung dengan status tersangka. Ia diperiksa terkait kasus korupsi yang masih dalam proses penyidikan.
Febrie dilantik sebagai Jampidsus pada 10 Januari 2022 oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Selama menjabat, ia dikenal sebagai jaksa senior berprestasi yang menangani sejumlah perkara besar, seperti megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya dan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, yang melibatkan kerugian negara fantastis.
Pada Kamis (16/7), Febrie mendatangi Gedung Bundar didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. "Ya, resmi surat kuasa pagi ini," ujar Hotman saat dikonfirmasi.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Don Ritto: Emas 74 Kg di Brankas Rumah Febrie Bukan Milik Eks Jampidsus
Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp50 Miliar dari Tan Kian
Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Berganti Baju Tahanan dari Oranye ke Pink
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Kasus ASABRI, 18 Pertanyaan Dilontarkan