Febrie Adriansyah, yang pernah memimpin pemberantasan korupsi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kini kembali ke Gedung Bundar di kompleks Kejaksaan Agung dengan status tersangka. Ia diperiksa terkait kasus korupsi yang masih dalam proses penyidikan.
Febrie dilantik sebagai Jampidsus pada 10 Januari 2022 oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Selama menjabat, ia dikenal sebagai jaksa senior berprestasi yang menangani sejumlah perkara besar, seperti megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya dan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, yang melibatkan kerugian negara fantastis.
Pada Kamis (16/7), Febrie mendatangi Gedung Bundar didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. "Ya, resmi surat kuasa pagi ini," ujar Hotman saat dikonfirmasi.
Artikel Terkait
Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah Secara Hukum
Tuntutan 8,5-13 Tahun Penjara untuk Delapan Terdakwa Korupsi LPEI
Kejagung: Trading in Influence Bukan Pasal, tapi Modus Dugaan Korupsi Jampidsus
Bareskrim: Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Prosedur